SUKABUMI – idisionline.com || “Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari” peribahasa ini tidak asing bagi siapapun, di sini artinya seorang guru atau pendidik harus mampu memberikan keteladanan yang baik bagi muridnya.
Tapi apa yang terjadi di SDN Cikarang, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
Menurut keterangan yang diberikan oleh salah seorang warga yang berinisial (E), menurut pengakuannya Oknum guru yang berinisial LM ini adalah tunangannya.
Sikap LM Alih-alih memberikan pendidikan atau teladan yang baik, namun justru apa yang dilakukannya bukan hanya berdampak tidak baik pada sekolah namun juga pasti akan berakibat buruk pada siswa dan siswi yang dididik.
E kepada idisionline.com mengatakan bahwa selama hubungannya dengan LM, menurutnya LM seringkali melakukan tindakan yang berdampak pada lembaga pendidikan dan apa yang sering LM lakukan otomatis berakibat buruk pada hubungan (tunangan) dengarnya.
Kejadian yang terbaru menurutnya, LM didapati sedang melakukan hubungan dengan salah seorang Satpam (A) pada salah satu Bank cabang Sagaranten, yang berujung pada pembuatan kesepakatan perjanjian secara tertulis yang dibuat oleh LM untuk tidak mengulang perbuatan serupa, dihadapan beberapa pihak.

Namun apa yang terjadi, setelah surat pernyataan perjanjian dibuat, menurut E tidak lama kemudian LM masih berhubungan dengan A. Sehingga bukan hanya membuat E geram, namun juga membuat pihak K3S Kecamatan Cidolog Jumhadi juga menyayangkan atas peristiwa tersebut.
Saat dikonfirmasi K3S SD Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi Jumhadi ia membenarkan adanya kejadian ini, menurutnya peristiwa ini seharusnya tidak terjadi di lingkungannya.
Menurut K3S peristiwa ini dianggap sangat memalukan, karena selama ini pembinaan terhadap guru sudah diberikan secara optimal, bahkan menurutnya LM sudah diberikan saran dan teguran.
Ketentuan dan sangsi terhadap seorang guru yang diduga bisa mencemarkan nama baik sekolah adalah :
Selain sanksi formal, sekolah juga bisa memberikan sanksi tambahan seperti penangguhan jabatan, pembatasan aktivitas mengajar, atau bahkan pemberhentian tidak hormat jika pelanggaran dianggap sangat serius dan merugikan nama baik sekolah secara signifikan.
Sanksi bagi guru yang mencemarkan nama baik sekolah dapat bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku di sekolah tersebut. Namun, secara umum, sanksi yang mungkin diberikan meliputi teguran lisan atau tertulis, pengurangan poin pelanggaran (jika ada sistem poin pelanggaran), pemotongan gaji, penangguhan jabatan, bahkan pemberhentian tidak hormat. ***
Reporter : Agus Pren











