BUDPARPEMERINTAH

Antisipasi Kerumunan dan Pandemi Covid-19 di Tempat Wisata Bupati Bandung Layangkan Surat Edaran

×

Antisipasi Kerumunan dan Pandemi Covid-19 di Tempat Wisata Bupati Bandung Layangkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

Kab. Bandung, Idisi Online,-

Sebagaimana surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung dengan nomor surat 443.1/1076/Disparbud tertanggal 17 Mei 2021, bahwa para pengusaha wisata di kabupaten Bandung harus memperketat Protokol Kesehatan, surat edaran tersebut dikeluarkan sehubungan terjadinya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha wisata.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Sehingga dari hasil pemantauan dan evaluasi, Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna mengeluarkan edaran untuk para pengusaha wisata dan dapat menjalankannya.

Surat edaran tersebut sebagai langkah antisipasi pandemi Covid-19 yang merupakan hasil evaluasi dari Aktivitas Kepariwisataan, dan juga atas hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung, terkait dengan Pelaksanaan Protokoler Kesehatan di tempat-tempat wisata,

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Bandung menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan.

1. Pelayanan pada Pariwisata Alam dibuka dengan pengetatan Protokol Kesehatan, kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 16.00 WIB;

2. Pelayanan pada usaha Akomodasi (Hotel, Penginapan, dan lain-lain) dibuka dengan pengetatan Protokol Kesehatan;

3. Pelayanan Wisata Tirta (Kolam Renang, Waterboom, dan lain-lain) ditutup sementara sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian;

4. Pelayanan Usaha Makan Minum (Restoran, Rumah Makan dan lain-lain) dibuka dengan pengetatan Protokol Kesehatan, kapasitas maksimal 50%, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;

5. Kolam rendam air panas dibuka dengan ketentuan:
a. Kapasitas maksimal 50%.
b. Jam operasional sampai dengan pukul 16.00 WIB.
c. Menggunakan pembatas untuk menjaga terjadinya kerumunan dikolam.
d. Mendapatkan rekomendasi dari Camat selaku Ketua Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan.

6. Apabila terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan.

Info Lainnya  Atas Dorongan Warga Masyarakatnya, Edi Tito Sanggup Lanjutkan Kepemimpinan

Penulis : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!