Kab.Bandung-Idisionline.com
Sebagai implementasi dari intruksi menteri dalam negeri (inmendagri) nomor 4 tahun 2021, Pemerintah Desa Sangiang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala mikro.
“PPKM Skala mikro di Desa Sangiang diberlakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah corona virus disease 2019 ( covid 19) sekaligus menuju Desa Sangiang yang terbebas dari wabah virus corona” Tutur Pjs Kades Sangiang Abdul Kohar melalui Sekertaris Desa Sangiang Asep Ridwan Dawanis kepada awak media di kantornya, Selasa(30/3/2021).
” Ini merupakan bentuk ikhtiar kami dari pemdes Sangiang dalam upaya menuju wilayah Desa Sangiang yang zero covid 19″ Ujar Asep Ridwan.
Lebih lanjut Asep Ridwan Dawanis mengutarakan, dalam pelaksanaan ppkm skala mikro diwilayahnya, pihaknya menerapkannya sampai ketingkat RW, dimana di Desa Sangiang ada 7 RW dan 3 dusun .
Jadi di setiap RW didirikan posko covid 19. Adapun tujuan didirikannya posko covid 19 di setiap RW adalah untuk mendata sekaligus memantau warga masyarakat dalam hal ini warga pendatang ( warga luar yang masuk ke wilayah desa Sangiang). Ungkap Asep.
Tidak itu saja , posko covid 19 juga sebagai tempat mengadu masyarakat dan tempat memberikan berbagai himbauan keterkaitan dengan covid 19. Terangnya
Diakhir pembicaraan Sekdes Sangiang terus terusan memberikan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas. Tutupnya***
Tarybud





