BlogEdukasi

Interpersonal Kondusifitas

×

Interpersonal Kondusifitas

Sebarkan artikel ini

Bandung, Idisionline.com – Interpersonal Kondusifitas.


1. LATAR BELAKANG

Sebagai tahapan untuk mempersiapkan Iklim Budaya Kondusif (Interpersonal Kondusifity), tentunya dipengaruhi oleh beberapa persoalan yang kerap terjadi pada beberapa kawasan atau lingkungan yang bermasalah, sehingga dalam proses untuk menyusun materi ke arah itu, perlu adanya study atau penelitian terlebih dahulu terhadap ruang lingkup batasan yang akan menjadi objek sasaran dalam terapannya Menciptakan Iklim Budaya Kondusif.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Perlu diingat bahwa segala sesuatu pastinya ada tujuan dan motivasi kenapa materi ini perlu dibuat, tanyalah kepada diri sendiri apa sesungguhnya orientasi atas tujuan kita berusaha, dengan demikian akan tercipta sebuah materi atau konsepsi yang jelas dan tepat sasaran. Artinya materi ini secara tidak langsung akan menjadi krangka acuan dalam melakukan tahapan untuk Menciptakan Iklim Budaya Kondusif.

Beda halnya ketika mendapat tugas tanpa ada petunjuk tekhnis yang jelas, tentunya akan kelayapan bagaikan seorang autis atau pemimpi yang mengharapkan sesuatu tanpa ada usaha.

Semoga yang melatar belakangi materi ini dibuat, tiada lain sebagai bentuk usaha atau petunjuk sederhana dalam Menciptakan Iklim Budaya Kondusif. Sehingga out put yang diharapkan sesuai dengan apa apa yang telah dipersiapkan.

Dalam institusi pemerintahan sudah barang tentu segala prosedur sebagai daya dukung terhadap kinerja sudah terstandardisasikan melalui aturan aturan yang jelas, sehingga setiap program yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, artinya dalam manajemen pemerintahan sudah terformulasi melalui tata naskah dinas dan standard operational proscedure (SOP) atau prosedur pengoprasian yang telah mendapatkan uji kelayakan yang dilegalisasi melalui peraturan perundang-undangan.


2. YANG MENJADI LANDASAN

Pada keadaan dan kondisi sadar akan ruang lingkup dan batasan kerja, secara langsung akan tersekat oleh peraturan yang menjadi landasan pijak sebagai komando dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Melalui peraturan-peraturan tersebut juga akan membatasi terhadap prilaku yang offside keluar dari jalur atau sama sekali bertentangan dengan kaidah-kaidah yang ada dalam peraturan tersebut.

Info Lainnya  KENAPA AMERIKA SPORADIS - ISRAEL BUNGKAM PASCA SIDANG PBB ? APA EFEK INDONESIA TAMPIL DI SIDANG PBB ?

Konteks pemahaman akan peraturan sifatnya wajib dalam proses Penciptaan Iklim Budaya Kondusif, tanpa itu, maka proses untuk Penciptaan Iklim Budaya Kondusif sangat sulit untuk berhasil dilakukan, mungkin bisa saja diciptakan, namun rentan terhadap konflik-konflik yang akan terjadi tanpa mengindahkan peraturan itu tadi.

Secara logis akan terdapat perbedaan antara terapan secara organik dengan terapan non organik, sebagai contoh menghakimi seseorang maling secara masal berbeda dengan menghakimi maling  secara formal melalui jalur pengadilan.

Jelas sekali pada proses penghakiman secara masal konfliknya mencuat kepermukaan, sebaliknya melalui jalur yang benar, tidak akan menimbulkan gejala konflik, meresahkan dan merusak tatanan sosial.

Untuk menentukan landasan pijak (tinjauan yuridis) terhadap ruang lingkup atau orientasi kinerja seseorang dalam sebuah institusi atau organisasi, rumusannya yaitu tinjauan yuridis secara vertical dan tinjauan yuridis secara horizontal.

Kontek landasan pijak itu terbagi kepada dua bentuk yaitu :
1. Konteks Formal, dan
2. Konteks Informal

Secara konteks formal sudah jelas bahwa sumber dari segala sumber Hukum yang ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila, sebagai palsafah hidup bangsa, sebagai Landasan Ideologi suatu bangsa dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan operasionalnya.

Adapun secara konteks informal, itu merunut kepada pola dan kebiasaan-kebiasan hidup masyarakat yang secara perkembangannya menjadi adat dan tradisi masyarakat dan oleh masyarakat tersebut dijadikan sebagai sumber pranata sosial dilingkungan masyarakatnya itu berada, kondisi demikian terdapat dalam ilmu hukum adat. 

Pada konteks landasan secara informal, pranata sosial yang digunakan tidak akan masuk sebagai dasar atau landasan untuk menjadi bahan yang dapat digunakan sebagai landasan yang secara langsung dapat mengatur tatanan sosial kedalam Konteks Formal, artinya bahwa pranata sosial hanya digunakan sebagai alat penyeimbang dalam tatanan sosial untuk saling menjaga dan mengatur hubungan manusia yang satu dengan yang lainnya dalam kawasan tertentu, karena mungkin saja pranata sosial pada lingkungan itu akan berbeda dengan lingkungan sosial yang lainnya.

Info Lainnya  Hitungan Jam Jelang Tanggal 20 Oktober 2024 Pelantikan Presiden RI Ke 8 Jenderal Prabowo Subianto

Pertanyaannya kenapa konteks informal tersebut tidak akan masuk sebagai bahan yang dapat mengatur tatanan sosial kedalam konteks formal ? untuk menjawab pertanyaan tersebut membutuhkan sebuah konsekwensi logis pemahaman dalam melihat kondisi tersebut, melalui pernyataan berikut “pranata sosial tidak dapat menjadi dasar hukum untuk mengatur jalannya institusi atau organisasi”. 

Berbeda dengan pernyataan sebagai berikut, “Pada konteks hukum secara formal di dalamnya terdapat konteks hukum secara informal”. Dapat disimpulkan bahwa konteks hukum secara informal sifatnya tidak berlaku secara umum atau menyeluruh, pranatanya hanya berlaku pada kawasan tertentu saja dan bukan berada dalam ranah konteks secara formal.

3. POKOK POKOK PERSOALAN
Persoalan sama juga dengan masalah artinya adalah terdapat jurang pemisah antara harapan dan kenyataan, secara etimologis bahwa persoalan itu terjadi akibat beberapa factor mempengaruhi sehingga out put yang diharapkan tidak tercapai dengan baik, apa saja yang mempengaruhi timbulnya permasalahan atau terjadi persoalan ketika target yang dicapai tidak sesuai dengan harapan.

Faktor yang mempengaruhi menjadi persoalan itulah kita namakan sebagai Pokok Pokok Persoalan.

Apa saja pokok pokok persoalan itu, pokok-pokok persoalan adalah serangkaian material yang dapat menghalangi atau mengganggu terhadap pencapaian tujuan, baik itu material dalam bentuk abstrak maupun dalam bentuk konkreat.
 

4. IDENTIFIKASI
Identifikasi merupakan usaha untuk melakukan penguraian materi secara terstruktur dari partikel terbesar hingga kepada bagian partiker terkecil. Pengidentifikasian itu biasanya digunakan untuk memecahkan persoalan yang sulit untuk dipecahkan, sehingga dalam penyelesaian persoalan itu perlu adanya identifikasi masalah.

Bentuk-bentuk penguraian masalah dapat dibagi kedalam beberapa bentuk, sebagai contoh penguraian masalah secara matrix atau melaui rumusan lainnya.

5. DAYA DUKUNG
Untuk meraih out put yang diharapkan dalam Menciptakan Iklim Budaya Kondusif itu tidak akan terlepas dari daya dukung sebagai sub power yang akan memberikan kekuatan secara tidak langsung dalam usaha usaha untuk terciptanya iklim yang kondusif.

6. TOLAK UKUR
Dapat kita lihat dalam layar monitor atau pada papan atlas yang telah dibuat sebelumnya sebagai batasan secara kewilayahan, dimana dalam peta tersebut sudah dapat diidentifikasi bahwa ada beberapa bagian kawasan atau beberapa titik kawasan yang dapat menjadi objek sasaran untuk menerapkan konsepsi atau materi terkait Penciptaan Iklim Budaya Kondusif.

7. HAL HAL YANG PERLU DIANTISIPASI
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa ada beberapa hal yang perlu diantisipasi diantaranya :
1. Terkait penenmatan sesuatu kepada yang bukan ahlinya. (yang seharusnya rahasiah, tidak menjadi rahasiah lagi).
2. Prilaku politik yang ekstrim atau radikal.
3. Kebebasan yang tidak bertanggungjawab (liberalism).
4. Dll disesuaikan dengan keadaan dan kondisi wilayah.

8. HAL HAL YANG TIDAK DITOLERIR
Sebagaimana kita fahami bersama, Negara berdasarkan hukum bukan atas azas kekuasaan belaka.

Info Lainnya  Mewaspadai Invalid Vote Di-recycle Jadi Valid Vote Pada Rekapitulasi Suara Pada Pemilu 2024

Dengan demikian yang menjadi point yang tidak dapat ditolerir diantaranya :
1. Penyebaran faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar terhadap Undang Undang Dasar 1945.
2. Pengintimidasian, penjajahan, dan bentuk bentuk lain dalam pengeksploitasian secara besar-besaran untuk kepentingan sekelompok atau golongan saja.
3. Terorisme, menakut-nakuti, mengancam, membodohi, dan merusak hak azasi.


Demikian delapan point yang dapat menjadi panduan dasar untuk melakukan proses dalam upaya Menciptakan Iklim Budaya Kondusif. Semoga bermanfaat, khususnya bagi penulis umumnya bagi siapa saja yang kebetulan membaca materi ini.



Banjaran, 14 Nopember 2016
Iwan Mulyana S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

kasus 898100021

kasus 898100022

kasus 898100023

kasus 898100024

kasus 898100025

kasus 898100026

kasus 898100027

kasus 898100028

kasus 898100029

kasus 898100030

kasus 898100031

kasus 898100032

kasus 898100033

kasus 898100034

kasus 898100035

kasus 898100036

kasus 898100037

kasus 898100038

kasus 898100039

kasus 898100040

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100036

article 868100037

article 868100038

article 868100039

article 868100040

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000051

article 888000052

article 888000053

article 888000054

article 888000055

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

news-1701