SUKABUMI – idisionline.com || Aktivitas pengolahan emas di Kampung Babakan Kebon Kacang, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, diselimuti tanda tanya.

Bukan soal hasil tambang, melainkan soal siapa yang sesungguhnya berdiri di balik pengolahan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing yang menguasai dan mengendalikan aktivitas pengolahan emas di lokasi itu.

Sumber menyebut, pihak asing tersebut diduga masuk melalui perantara pihak tertentu dengan dukungan oknum lokal. Ironisnya, aktivitas ini disebut memiliki benang merah dengan perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah dibuat dengan seorang pengusaha lokal asal Lengkong, Jampang Kulon.

Jika benar, ada dua persoalan besar yang mengemuka: legalitas keberadaan asing dan komitmen perjanjian. Dua Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab. Publik kini menagih transparansi:

1. Siapa pemilik manfaat (beneficial owner) sebenarnya dari pengolahan emas di Waluran Mandiri?
2.  Atas dasar hukum apa pihak asing tersebut terlibat – apakah ada PMA, KITAS, izin kerja dan izin pengolahan yang sah?
3.  Apakah penguasaan ini merupakan bagian dari perjanjian awal, atau justru dugaan pengalihan penguasaan secara sepihak?

Tanpa kejelasan dokumen, aktivitas pengolahan emas rawan menjadi praktik penguasaan terselubung. Peran pihak lokal yang diduga menjadi penghubung dan pemberi akses pun tak bisa dikesampingkan. Apakah hanya sebagai fasilitator, atau sengaja dijadikan tameng?

Perjanjian bukan sekadar kertas. Jika memang ada komitmen tertulis dengan pengusaha lokal, maka setiap perubahan struktur penguasaan wajib disepakati para pihak. Bukan diputus sepihak.

Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) menilai isu ini tidak bisa dibiarkan menjadi liar di tengah masyarakat.

“Kami mendorong tabayyun. Semua pihak yang disebut harus diberi hak jawab. Jangan menghakimi sebelum klarifikasi,” ujar perwakilan JWI.

Info Lainnya  Airlangga Hartarto Kunjungi Kediaman SBY di Cikeas Bogor

JWI juga secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait – mulai dari Dinas ESDM, DLH, DPMPTSP hingga Imigrasi – untuk turun memeriksa legalitas kegiatan di Kp. Babakan Kebon Kacang.

Pemeriksaan harus mencakup: izin usaha pertambangan, izin pengolahan, izin lingkungan, legalitas investasi asing, hingga kepatuhan ketenagakerjaan.

Penegasan: Informasi ini masih dalam ranah dugaan dan membutuhkan verifikasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk hak jawab.

Jika terbukti ada pelanggaran, JWI meminta penindakan tegas sesuai hukum. Namun jika seluruh aktivitas ternyata legal dan sesuai perjanjian, klarifikasi terbuka harus disampaikan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat Waluran.

Publik menunggu: siapa yang sebenarnya menguasai emas Waluran?. ***

Reporter : Agus Pren