Garut,idisionline.com- Merebaknya isu rangkap jabatan yang dilakukan seorang Guru berstatus ASN, bernama Lukman yang bertugas di SDN 4 Pasangrahan Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, terus bergulir dan tuai polemik.
Diketahui selain sebagai Guru, Aparatur Sipil Negara (ASN), Lukman juga nyambi sebagai ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Pasangrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Masa jabatan Lukman sebagai Ketua BPD diketahui nyaris Dua periode. Kepada wartawan Lukman mengaku sejak Tahun 2011 hingga saat ini dirinya menjadi ketua BPD.

“Saya diangkat jadi ketua BPD sejak tahun 2011. Jauh sebelum saya diangkat ASN tahun 2015. Pada periode ke 2 tahun 2019 saya kembali diangkat jadi ketua BPD berdasarkan SK Bupati” ungkap Lukman melalui sambungan selulernya. Selasa (29/09/2026).
Penelusuran awak media di Sekolah tempat Lukman bertugas, diperoleh keterangan bahwa Lukman sebagai Guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan juga operator sekolah.
Rangkap jabatan yang dilakukannya itu, menurut Lukman tidak mengganggu kegiatan satu sama lain. Bahkan secara aturan dirinya mengaku tidak faham.
“Sejauh ini kinerja saya tidak terganggu dengan rangkap jabatan yang melekat. Semua terkendali dengan pembagian waktu. Untuk aturan terkait rangkap jabatan itu, saya tidak tahu. Karena selama ini belum ada sosialisasi dan teguran baik dari kedinasan ataupun Desa” imbuhnya berkilah.
Padahal secara regulasi yang mengatur tentang disiplin ASN jelas tertuang dalam UU No 20 tahun 2023 yang mewajibkan ASN kerja penuh waktu. Dilarang rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan dan penghasilan ganda dari APBN/APBD.
Selain itu Undang Undang tentang Desa no 3 tahun 2024 juga melarang anggota/ketua BPD rangkap jabatan yang dilarang undang undang lainnya.
Terbaru, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerbitkan surat tertanggal 17 Januari 2026. Menegaskan larangan ASN/PNS/PPPK tidak boleh menjadi anggota atau ketua BPD.
Sementara rangkap jabatan Lukman sebagai ASN dan Ketua BPD, berpotensi adanya konflik kepentingan. Penghasilan ganda yang diraup Lukman dari rangkap jabatannya bersumber dari APBN/APBD jadi larangan.
Padahal jika dilakukan evaluasi dan observasi kinerja BPD Pasangrahan dibawah komando Lukman. Publik masih meragukan netralitas BPD sebagai miniatur Dewan lakukan fungsi pengawasannya secara benar.
Asumsi publik malah berbanding terbalik, keberadaan BPD dianggap hanya sebagai pelengkap kebijakan Kepala Desa.
Menanggapi hal itu praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Edi Sitiyo, S.H, menyayangkan tindakan yang ditempuh Lukman rangkap jabatan.
“Seharusnya saat Lukman diangkat sebagai ASN Tahun 2015, dirinya tidak perlu lagi mencalonkan sebagai ketua BPD. Mungkin lantaran ambisi dan dapat gaji ganda. Sehingga dia lupa akan aturan. Dengan dukungan berbagai pihak tentunya, termasuk Kepala Desa seharusnya mengingatkan bukan malah dukung yang salah” tandas pria yang akrab disapa Bang tyo.
Lebih lanjut Bang Tyo memaparkan Dua opsi dan sanksi bagi ASN yang rangkap jabatan seperti Lukman.
“Harus segera memilih salah satu, menjadi Guru ASN dan mundur dari jabatan ketua BPD. Atau tetap jadi ketua BPD dan mengundurkan diri dari status sebagai ASN.
Rangkap jabatan yang dilakukan Lukman sejak diangkat jadi ASN tahun 2015 dan jadi ketua BPD hingga saat ini, terhitung 11 tahun. Sanksi disiplin ASN hingga pemberhentian dapat diterapkan. Belum lagi jika dihitung selama kurun waktu 11 tahun, berapa gaji yang diterima lukman secara ganda” pungkasnya.
***Her
