Medan, idisi Online— Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara (PW IPA Sumut) menyoroti dugaan masih maraknya peredaran narkotika dan praktik perjudian di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
PW IPA Sumut meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dan memastikan penanganan terhadap dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus kepedulian organisasi pelajar terhadap penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Perwakilan PW IPA Sumut menyebut, pada awal 2026, Polrestabes Medan bersama Sat Samapta, Sat Narkoba, serta unsur Polda Sumut sempat melakukan penertiban dan penindakan di kawasan Jermal XV. Namun, menurut mereka, intensitas penindakan tersebut dinilai tidak terlihat berkelanjutan dalam beberapa bulan terakhir.
“Berdasarkan pemantauan dan laporan yang kami terima dari masyarakat sekitar, dugaan aktivitas peredaran narkotika, perjudian, hingga dugaan penampungan barang hasil kejahatan masih terjadi di kawasan tersebut. Kami prihatin apabila kondisi ini terus berlangsung tanpa penanganan yang berkelanjutan,” ujar perwakilan PW IPA Sumut dalam keterangan tertulisnya.
Selain persoalan dugaan peredaran narkotika dan perjudian, PW IPA Sumut juga menyoroti seorang pria berinisial GS yang disebut-sebut sebagai pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
PW IPA Sumut meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status hukum GS serta langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai status DPO maupun keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus berdasarkan keterangan dan data resmi dari aparat penegak hukum.
Atas kondisi tersebut, PW IPA Sumut menyampaikan empat tuntutan kepada jajaran kepolisian.
Pertama, meminta Polda Sumut memberikan atensi khusus terhadap dugaan peredaran narkotika dan perjudian di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.
Kedua, meminta Polda Sumut mengambil langkah penanganan secara langsung apabila diperlukan, khususnya jika penanganan di tingkat wilayah dinilai belum berjalan secara optimal.
Ketiga, meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan keberlanjutan penanganan perkara narkotika dan perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Keempat, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti secara serius informasi mengenai pria berinisial GS yang disebut sebagai DPO, termasuk memastikan status hukum dan keberadaannya berdasarkan prosedur yang berlaku.
PW IPA Sumut menilai pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan yang konsisten, bukan hanya dilakukan secara temporer. Menurut mereka, kawasan yang diduga menjadi titik peredaran narkotika perlu mendapatkan perhatian berkelanjutan agar tidak kembali menjadi ruang berkembangnya aktivitas ilegal.
Organisasi tersebut juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PW IPA Sumut berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terkait persoalan tersebut, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh rasa aman dari ancaman peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan terkait dugaan aktivitas narkotika dan perjudian di kawasan Jermal XV.
