Tebingtinggi,idisionline.com-Kepala UPTD PUPR Tebingtinggi inisial “H, BB”saat di konfirmasi wartawan melalui whatsapp memblokir nomor wartawan tersebut , padahal pihak wartawan hanya menanyakan klarifikasi dari inisial “HBB ‘atas adanya panggilan dirinya oleh kejaksaan negeri serdang bedagai.Jumat, 25/9/26.
Sesuai berdasarkan surat yang beredar, pemanggilan tersebut tercantum dalam Surat Nomor: SP-144/I.2.29/Fd.1/06/2026. Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Nomor: Print-04/L.2.29/Fd.1/06/2026 tanggal 2 Juni 2026, serta surat perintah penyelidikan lanjutan dengan Nomor: Print-04.a/L.2.29/Fd.1/06/2026 tanggal 23 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, “H ,BB ‘diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Selasa, 30 Juni 2026.Dalam pemanggilan tersebut berfokus pada pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Serdang Bedagai pada UPTD PUPR Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025.
Meskipun surat pemanggilan tersebut sudah beredar luas di kalangan forum wartawan, status pemeriksaan ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan hukum, proses ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur peristiwa pidana, sehingga kehadiran yang bersangkutan belum dapat diartikan bersalah atau terlibat secara sah sebelum adanya pembuktian lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pihak terkait kami selaku Wartawan tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.
