Tebing Tinggi, idisionline. Com-Beredarnya surat pemanggilan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menjadi perhatian publik. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala UPTD PUPR Tebing Tinggi, Hasmar Batu Bara, ST., M.Si., untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Serdang Bedagai pada UPTD PUPR Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025.Kamis,(24/9/26).
Berdasarkan surat yang beredar, pemanggilan tersebut tercantum dalam Surat Nomor: SP-144/I.2.29/Fd.1/06/2026.
Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Nomor: Print-04/L.2.29/Fd.1/06/2026 tanggal 2 Juni 2026, serta surat perintah penyelidikan lanjutan dengan Nomor: Print-04.a/L.2.29/Fd.1/06/2026 tanggal 23 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Hasmar Batu Bara diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Selasa, 30 Juni 2026, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang tengah dilakukan pihak Kejaksaan. Namun demikian, pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan belum berarti pihak yang dipanggil telah dinyatakan bersalah atau terlibat dalam tindak pidana.
Menyikapi Surat yang beredar tersebut yang kurang begitu jelas terkait perawatan jalan mana yang jadi pokok pemeriksaan,tanggal, nama pengantar dan penerima surat tersebut.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala UPTD PUPR Tebing Tinggi, Hasmar Batu Bara, terkait surat pemanggilan tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui Pesan seluler Jum’at 18/9/2026 ,Saat dihubungi, nomor yang bersangkutan terlihat aktif , namun Pesan tersebut belum mendapat respons.
Salah seorang pegawai UPTD PUPR yang enggan disebut namanya menyampaikan pada awak media 23/9/26 mengatakan via seluler, tidak mengetahui terkait pemanggilan tersebut, Dia’ juga mengatakan kalau di panggil APH itu biasa, namanya juga pejabat pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Hasmar Batu Bara maupun pihak UPTD PUPR Tebing Tinggi mengenai materi pemanggilan dan proses penyelidikan yang disebut dalam surat tersebut.
Media tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
