Tebingtinggi,idisionline.com-Menindaklanjuti kejadian laka di gunung lauser BP7,Kecamatan Rambutan terkait kronologis kejadian Sudarno usia 40 tahun, bersama seorang rekannya, keduanya merupakan Karyawan Kebun Rambutan, dengan mengendarai kendaraan roda tiga jenis Viar.
Sudarno bertindak sebagai pengemudi, sedang rekannya sebagai penumpang mengawasi barang bawaan, tiga drum plastik biru, diduga berisikan limbah pabrik PKS dan satu jerigen putih, melintas di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Selasa sore (18 Agustus 2026) lalu. Akibat kecelakaan tersebut Sudarno meningal di tempat dan rekanya luka para.Sabtu(22/8/26).
Beberapa hari kejadian kecelakaan tunggal beberapa media menghubungi pihak perkebunan PTPN IV Rambutan Suhar Danton PTPN IV Rambutan, Zulkarnain Hrp General Manager PTPN IV Rambutan, Rahmat Dani, Asisten AFD 1 Rambutan, Melinda Lubis TU PKS Rambutan, dihubungi melalui WhatsApp seluler tidak diangkat dan dichat tidak dibalas.

Sementara itu, beberapa media Jum’at 21 Agustus 2026 mengunjungi pos laka lantas yang berada di jalan Yos sudarso untuk mencari penjelasan kronologi kejadian, terlihat oleh awak media kendaraan roda tiga VIAR masih ada dilaka lantas, saat dikonfirmasi salah satu petugas laka lantas tentang tiga drum plastik biru dan satu jerigen putih sudah diambil oleh papam, sebutnya.
Coba bapak ke kantor besar Rambutan mungkin beliau dipos, ucap petugas laka, lalu tim awak media menuju ke kantor PTPN IV Regional 1 Rambutan, setiba di pos, papam dan danton tidak berada di tempat, saat scurity di tanyak oleh media scurity mejelaskan papam dan Danton sedang keluar dilapangan perkebunan.
Salah satu media menghubungi papam dan Danton melalui via chat Seluler dan telepon whatsapp kepada papan dan danton, tidak juga diangkat, awak media menduga ada yang ditutupi oleh pihak perkebunan PTPN IV tentang kejadian tersebut.
Diduga sesuai prosedur tentang limbah PKS yang berbahaya atau tidak nya semua sudah ada ketentuannya. Pengangkutan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Palm Oil Mill Effluent (POME) menggunakan drum plastik dengan angkutan kendaraan VIAR roda tiga tidak diperbolehkan karena melanggar standar keselamatan dan ketentuan lingkungan. Dan pengangkutan limbah cair industri di jalan raya wajib menggunakan sarana angkut khusus seperti kendaraan mobil tangki tertutup yang memenuhi standar teknis dan memiliki izin resmi. Limbah cair PKS memiliki beban organik tinggi, berbau tajam, dan bersifat asam sehingga berbahaya jika tumpah di jalanan umum dan beresiko kepada masyarakat dan lingkungan.
Sehingga berita ini di terbitkan belum adanya keterangan dari pihak PTPN IV, Regional 1 Rambutan. Pihak media akan mencari informasi tentang tiga drum plastik biru, apa di dalam drum plastik biru tersebut isinya dan satu jerigen plastik, supaya pemberitaan ini berimbang.









