Garut, idisionline.com- Bantuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan membantu Siswa yang dinilai kurang mampu, tiap tahun terus dikucurkan.
Tak terkecuali Siswa Madrasah dibawah naungan Kementrian Agama, kebagian bantuan keuangan PIP tersebut.
Kendati dalam penyaluran program tersebut, kerap ditemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi. Padahal petunjuk tehnis dan pelaksanaan program itu cukup jelas.

Akan halnya penyaluran PIP yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Garut. Dicurigai dalam penyaluran PIP di tahun 2025 lalu terjadi penyalahgunaan.
Berdasarkan data penerima manfaat PIP di Madrasah tersebut sedikitnya ada 156 Penerima dengan 2 tahap pencairan. Adapun nilai yang seharusnya diterima yakni Rp. 1,8 juta tiap penerima.
Namun dalam faktanya, keterangan yang disampaikan Kasubag Madrasah itu, Aruni saat dikonfirmasi awak media. Ungkapan Aruni dinilai berbanding terbalik dengan data yang ada.
“Pencairan PIP terbagi dalam 2 tahap. Tahap pertama dicairkan sebanyak 137 Penerima, sementara tahap ke 2 hanya 2 penerima”ungkap Aruni.
Sementara dalam data tercatat pencairan PIP di tahun itu, Tahap pertama 137 penerima dan tahap ke 2 terdapat 19 Penerima.
Adanya selisih jumlah penerima PIP tersebut, coba di klarifikasi awak media dengan kembali sambangi MAN 1 Garut. Namun Aruni tak lagi bisa di temui, dihubungi melalui sambungan seluler juga tanpa respon.
Selain dugaan adanya selisih jumlah penerima PIP, besaran nilai yang diterima Siswa juga tidak utuh. Sebagian dana bantuan PIP malah dialihkan untuk membayar tunggakan iuran Siswa.
Hal itu juga tidak di tampik Aruni yang juga selaku pengelola PIP, ketika terkonfirmasi pekan lalu.
“Memang sebagian dana bantuan PIP, digunakan untuk membayar tunggakan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) serta kebutuhan biaya keterampilan siswa yang harus dibayar secara mandiri” ucap Aruni.
Adanya dugaan penyalahgunaan yang berpotensi pelanggaran aturan dinilai patut mendapat perhatian pihak terkait. Namun hingga berita di rilis belum didapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak berwenang.
**S.Sunjaya/Tim






