DaerahPanganPemerintah

Bupati Kang DS Sebut 28 Desa di Kabupaten Bandung Masuk Peta Kerawanan Pangan

×

Bupati Kang DS Sebut 28 Desa di Kabupaten Bandung Masuk Peta Kerawanan Pangan

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung gelar sosialisasi peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA/Food Security and Vulnerability Atlas) Kabupaten Bandung Tahun 2025 di Hotel Grand Sunshine Kecamatan Soreang, Rabu (24/9/2025).

Sosialisasi ini diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama turut menyampaikan paparannya terkait sosialisasi peta ketahanan dan kerentanan pangan.

Bupati Dadang mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa, lurah, maupun Puskesos di Kabupaten Bandung.

“Jangan sampai tidak tahu kondisi lapangan. Untuk itu dalam pelaksanaan sosialisasi peta ketahanan pangan ini, diharapkan setiap desa menyampaikan informasi mana kategori sangat rentan dan seterusnya. Dengan klasifikasi satu sampai enam, dan ini tidak keluar dari desil 1,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna usai menghadiri sosialisasi tersebut.

Kang DS menyebutkan desil satu ini sudah menggambarkan kategori miskin ekstrem itu di antaranya masyarakat yang masuk peta ketahanan dan kerentanan pangan. 

“Peta ketahanan pangan ini penting untuk data base, yang masuk aplikasi yang sudah disiapkan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Setelah diketahui dan datanya lengkap, lanjut Bupati Bedas, pemerintah kemudian menganggarkan untuk apa yang harus dilakukan dan kaji. 

“Alhamdulillah, selama empat tahun terkahir ini, kita sudah membangun 29.327 rumah melalui program rumah tidak layak huni (rutilahu) dan masih menyisakan sekitar 10.000 unit lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan data kerentanan pangan ini salah satu bagaimana memberikan perhatian kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

“Akhir dari perjuangan itu, bagaimana supaya masyarakat itu tidak rentan pangan lagi. Kita berharap desil satu ini naik kelas, ini yang kita lakukan. Untuk itu, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Bupati Kang DS menyebutkan ada sebanyak 28 desa di Kabupaten Bandung yang masuk peta kerawanan pangan. Tetapi sebenarnya semua desa juga ada, masyarakat masuk kategori rawan.

Sementara itu, Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan bahwa kegiatan diseminasi hasil FSVA (Food Security and Vulnerability Atlas) Kabupaten Bandung Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam upaya peningkatan ketahanan pangan dengan jumlah peserta yang
hadir sebanyak 210 orang terdiri dari perangkat daerah, kecamatan dan desa.

“FSVA merupakan alat analisis berbasis data spasial dan indikator yang digunakan untuk memetakan tingkat ketahanan dan kerentanan pangan di setiap wilayah hingga tingkat kecamatan dan desa,” kata Uka Suska.

Dijelaskan Uka Suska, dasar hukum penyusunan FSVA ini adalah  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Disebutkan, pasal 1 ayat (1): Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, merata, dan terjangkau.

Pasal 3: Menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk mewujudkan
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pasal 12 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap ketahanan pangan.

Pasal 17: Mendorong penggunaan data dan informasi ketahanan pangan dalam pengambilan kebijakan.

Peraturan Badan Pangan Nasional (PerBadan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peraturan ini adalah pedoman paling spesifik yang mengatur bagaimana FSVA harus disusun, termasuk aspek-ketentuan umum, metodologi, pelaksanaan, penyebarluasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pendanaan dan pelaporan.

Selanjutnya, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional.
Menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penguatan ketahanan pangan berbasis data dan peta wilayah rentan pangan.

Penyusunan FSVA didasarkan pada tiga pilar utama ketahanan pangan, yaitu pertama ketersediaan pangan, kedua akses terhadap pangan, dan ketiga pemanfaatan pangan.

Melalui pemetaan ini, kita dapat melihat secara objektif wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori rawan pangan tinggi, sedang, maupun rendah, sehingga menjadi dasar untuk kebijakan intervensi secara tepat sasaran,” kata Uka Suska.

Pada tahun ini, ia telah melakukan beberapa tahapan kegiatan, antara lain pengumpulan data dari berbagai sumber (BPS, OPD terkait, dan data lapangan). Analisis indikator ketahanan dan kerentanan pangan.

Pemetaan wilayah rentan rawan pangan menggunakan sistem informasi geospasial.

“Koordinasi dan validasi dengan dinas dan pihak terkait di lapangan.
Dan hari ini, diseminasi hasil FSVA kepada seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Dari hasil analisis FSVA Kabupaten Bandung tahun 2025, Uka Suska menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa kecamatan dan desa yang termasuk dalam kategori rentan
terhadap kerawanan pangan, terutama karena faktor geografis, aksesibilitas, dan tingkat kemiskinan.

Namun demikian, lanjutnya, ada pula tren positif di beberapa wilayah yang menunjukkan peningkatan ketahanan pangan, sebagai hasil dari intervensi program yang dilakukan
secara berkelanjutan.

“Kami berharap hasil FSVA ini dapat menjadi referensi utama dalam penyusunan kebijakan daerah, perencanaan program lintas sektor, serta penentuan lokasi prioritas intervensi, baik dalam skala daerah maupun melalui dukungan provinsi dan pusat,” katanya

Pada kesempatan ini juga Uka Suska turut melaporkan peran Dispakan dalam mendukung program prioritas nasional. Pertama, dalam rangka mendukung ekosistem percepatan program MBG (Makan Bergizi Gratis), sesuai dengan Tusi.

Dispakan melakukan pengawasan keamanan pangan bahan baku yang digunakan SPPG (Sistem Pelayanan Pemenuhan Gizi) melalui
pengujian keamanan pangan rapid test.

Pengawasan penerapan sanitasi higienis di gudang pangan segar SPPG. Sosialisasi dan edukasi keamanan pangan segar. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan protein ikan di 361 SPPG dengan total kebutuhan 81.225 kg/hari, produksi saat ini baru 28.960 kg/hari.

“Kami mohon arahan Bapak Bupati
untuk menambah 418 kelompok wira usaha baru sektor perikanan dengan anggaran Rp 6,27 miliar,” harapnya.

Uka Suska mengatakan, Dispakan telah mengintervensi keluarga risiko stunting di 28 desa lokus stunting sebagai
bagian dari program konvergensi penanggulangan stunting.

Dispakan, katanya, “Kami siap merekomendasikan kerjasama Koperasi Desa Merah Putih dengan Bulog dalam penyediaan bahan pangan strategis.

Untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, koordinasi dengan Dinas Sosial sudah dilaksanakan untuk intervensi masyarakat pada desil 1 dan 2.

“Dispakan juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mendukung masyarakat terdampak inflasi seperti ojek, becak, kusir delman, dan sopir angkot,” pungkasnya.

Info Lainnya  Buruh PT. Alenatex Dayeuhkolot Demo Tuntut Pembayaran Upah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701