Tebingtinggi, idisionline.com – Tindakan pemalangan jalan beberapa hari lalu menjadi polimek di kalangan masyarakat. Miran (65) seorang petani ubi kayu yang menuju lahan yang di sewanya dipalang oleh pihak kelurahan lubuk baru Kecamatan padang hulu, kota Tebingtinggi. Rabu, (24/9/25).
Pemalagan ini di kaitkan dengan masalah pembayaran Pajak Bumi Bagunan (PBB) yang belum di bayarkan oleh pemilik tanah, dan menjadi sorotan publik.
Miran juga menjelaskan, selama ini menyewa tanah seluas 1 hektar untuk bertani ubi kayu, mengaku terkejut dan kecewa dengan pemalangan yang dilakukan pihak kelurahan lubuk baru.
Dan ia menyebutkan, “tindakan ini terjadi setiap kali musim panen tiba dan selalu menjadi alasan pemalangan jalan menuju lahan yang ia sewa, ia nggak boleh masuk kalau belum bayar pajak,” ungkap Miran dengan nada kecewa.
Sekretaris Democracy Electoral Empowering Partnership (DEEP) Sumut. Abrizal Lubis, menyatakan, tindakan pemalangan yang menargetkan penyewa tanah jelas berlebihan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk bekerja dan mencari nafkah.
“Pemalangan ini merugikan hak-hak penyewa tanah yang sudah membayar sewa sesuai kesepakatan. Mereka seharusnya tidak dihukum atau dibatasi aksesnya hanya karena kelalaian pemilik tanah dalam membayar pajak,” ujar Abrizal.
Ia menambahkan bahwa ubi kayu (singkong) adalah salah satu komoditas utama dalam ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Ia menekankan pentingnya menjaga kelancaran produksi pangan lokal, seperti ubi kayu, yang sangat bergantung pada akses lahan yang tidak terhambat.
“Ketahanan pangan bukan hanya soal meningkatkan produksi, tapi juga memastikan bahwa petani dan penyewa lahan dapat bekerja dengan aman. Pemalangan yang menghambat akses ke lahan justru akan merusak upaya pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tambahnya.
DEEP Sumut mendesak pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk penyewa tanah, agar masalah ini tidak terus berlarut-larut dan merugikan hak-hak masyarakat yang bekerja di sektor pertanian.
“Pemerintah Kota Tebing Tinggi diharapkan dapat menegakkan aturan pajak dengan cara yang lebih bijaksana, tanpa mengorbankan hak para petani dan penyewa tanah yang sudah memenuhi kewajibannya,”tegasnya.






