Garut, idisionline.com – Merebaknya isu liar yang dialamatkan kepada Pemdes Talagasari Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dituding langgar aturan dan ikut campur dalam program P3-TGAI dan BUMDES.
Guna menghindari persepsi negatif, Perangkat Desa Talagasari beserta unsur kelembagaan dan tokoh masyarakat memberikan tanggapan terkait tudingan itu. Sabtu (06/07/2025).
Mewakili Kepala Desa Talagasari, Riki Ismail Barokah yang dikabarkan tengah sakit dan dalam masa perawatan. Bendahara Desa Septa Nurdin dan Kaur Perencanaan, Devi Lesmana memaparkan keberadaan BUMDES yang bernamakan “Talaga Mekar”.
“Sejak dibentuk dan didirikan BUMDES Talaga Mekar, mendapat penyertaan modal dari Dana Desa (DD). kegiatan usahanya berjalan meski belum signifikan hasilkan PADes. Kepengurusan hingga saat ini sudah berganti”paparnya.
Lebih lanjut Devi mengungkapkan Tidak ada keterlibatan pihak Pemdes dalam pengelolaan BUMDES ataupun P3A.
“Dalam tata kelola BUMDES pihak Pemdes tidak ada keterlibatan sama sekali, kecuali pak Kades sebagai komisaris atau direksi. Dalam proyek P3A sebagai pengawas” ungkapnya
Dibeberkan Bendahara Desa Septa dalam kesempatan tersebut, aspek legal BUMDES Talaga Mekar, sudah berbadan hukum. Terstruktur kepengurusan yang dibentuk secara prosedural dan di sahkan melalui SK Kepala Desa.
Ditempat yang sama, Ketua BUMDES Dindin, turut menjelaskan pengelolaan program ketahanan pangan Tahun 2025 yang menjalankan kegiatan usaha budidaya Ayam petelur.
“Program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa. Jalankan kegiatan usaha peternakan ayam petelur yang dikelola BUMDES beserta masyarakat. Semua berjalan sesuai rencana dengan tata kelola tehnis dan keuangan tidak ada campur tangan Pemdes” jelasnya.
Lebih lanjut Dindin mengungkapkan ada kesalahpahaman dan meminta maaf ketika dirinya di wawancarai awak media.
“Terus terang saya gugup ketika diwawancara wartawan, jadi ada salah faham Saya mohon maaf. Secara tata kelola BUMDES dalam program ketahanan pangan sudah kami jalankan secara optimal sesuai petunjuk. Semoga berjalan lancar, maju dan berkembang” pungkas nya.
Penjelasan lain juga disampaikan tokoh Masyarakat setempat, Dudi Dipura terkait proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). yang dilaksanakan secara swadaya P3A dinilai berjalan normatif.
“Dimana salahnya kegiatan proyek yang dikerjakan kelompok masyarakat dengan pelaksana ketua P3A yang legal. Kami kira pekerjaan sudah sesuai Bistek. Semua juga tahu proyek ini bagaimana mekanismenya. Tidak ada pihak aparat Desa turut campur dalam kegiatan ini. Apalagi Kades sedang sakit. Jangan coba cari cari kesalahan dalam kegiatan yang jadi kepentingan masyarakat, nanti bisa kualat” tandasnya berseloroh.
*** Her
Pemdes Talagasari Kadungora Garut Bantah Campuri Urusan BUMDES dan P3-TGAI






