Untuk membaca, gulir ke bawah!
ArtikelReligiusSosial & Budaya

Imam As Sakhawi, siapakah beliau ini?

×

Imam As Sakhawi, siapakah beliau ini?

Sebarkan artikel ini

IMAM AS SAKHAWI
Oleh : Kang Oos Supyadin, Pemerhati Kesejarahan & Budaya

Dari sekian banyak ahli sejarah dalam dunia Islam, satu diantaranya yang terkenal adalah Imam As Sakhawi, siapakah beliau ini? Berikut penjelasannya:

Beliau memiliki nama lengkap Syamsuddin Abu al-Khair Muhammad bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abi Bakar bin Utsman bin Muhammad as-Sakhawi asy-Syafi’i (bahasa Arab: شمس الدين أبو الخير محمد بن عبد الرحمن بن محمد بن أبي بكر بن عثمان بن محمد السخاوي الشافعي)

Imam as-Sakhawi merupakan salah satu ulama Ahlussunnah yang lahir pada pertengahan abad kedelapan Hijriah dan wafat pada awal abad kesembilan Hijriah, yaitu pada tahun 831 H di Kairo Mesir, dan wafat pada tahun 902 H di Makkah.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Najmuddin Muhammad al-Ghazi dalam kitab al-Kawakibus Sairah bi A’yanil Mi’ah al-‘Asyirah, as-Sakhawi bernama lengkap Muhammad bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abu Bakar bin Utsman al-Hafiz Abul Khair as-Sakhawi.

As-Sakhawi terlahir dari keluarga yang berpendidikan. Ayahnya adalah seorang ulama besar di masa itu, sehingga ia sudah mengenal ilmu pengetahuan sejak masih sangat kecil. Karena itu, tidak heran jika ia tumbuh menjadi sosok seorang ulama dengan penguasaan ilmu yang sangat luas, tidak hanya dalam satu fan ilmu saja, namun bisa menguasai lintas disiplin ilmu pengetahuan.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Ia merupakan ulama ahli fiqih, hadits, sejarah, faraid, hisab, tafsir, ushul fiqih dan beberapa ilmu yang lainnya, bahkan ia sudah berhasil menghafal Al-Qur’an di usianya yang masih sangat balita,

أَبُو الْخَيْرِ السَّخَاوِي فَقِيْهٌ مُقْرِىءٌ مُحَدِّثٌ مُؤَرِّخٌ مَشَاركٌ فِي الْفَرَائِضِ وَالْحِسَابِ وَالتَّفْسِيْرِ وَأُصُوْلِ الْفِقْهِ. حَفِظَ الْقُرْآنَ وَهُوَ صَغِيْرٌ وَحَفِظَ كَثِيْرًا مِنَ الْمُتُوْنِ

Artinya, “Abul Khair as-Sakhawi adalah seorang ulama ahli fiqih, ahli qiraah, ahli hadits, sejarah, mendalami ilmu faraid, hisab, tafsir dan ushul fiqih. Ia telah menghafal Al-Qur’an sejak masih kecil, dan ia juga telah menghafal banyak matan-matan.” (Lihat, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz VII, halaman 336).

Fatwa Tentang Maulid Nabi SAW

Perayaan hari kelahiran Nabi Muhammad saw sebagaimana yang sudah menjadi tradisi umat Islam dalam setiap bulan Rabiul Awal dengan seremonial yang berbeda-beda, pada hakikatnya merupakan perbuatan yang mengandung keberkahan yang sangat agung. Meski para sahabat nabi tidak melakukan perayaan seremonial maulid sebagaimana yang lumrah terjadi saat ini, namun hal itu tidak berarti merayakannya adalah larangan.

Sepanjang perayaan maulid nabi tidak mengandung unsur-unsur kemaksiatan, maka merayakannya sangat dianjurkan dan orang-orang yang merayakannya akan mendapatkan berkah dan keutamaan dari Allah swt disebabkan maulid tersebut. Pendapat ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad Yusuf asy-Syami (wafat 942 H), mengutip fatwa Imam Abul Khair as-Sakhawi, yaitu:

“قَالَ أَبُو الْخَيْرِ السَّخَّاوِيُّ فِي فَتَاوِيْهِ: لَا زَالَ أَهْلُ الْإِسْلَامِ فِي سَائِرِ الْأَقْطَارِ وَالْمُدُنِ الْكُبْرَى يَحْتَفِلُونَ فِي شَهْرِ مَوْلِدِهِ بِعَمَلِ الْوَلَائِمِ الْبَدِيعَةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى الْأُمُورِ الْبَهْجَةِ الرَّفِيعَةِ، وَيَتَصَدَّقُونَ فِي لَيَالِيهِ بِأَنْوَاعِ الصَّدَقَاتِ وَيُظْهِرُونَ السُّرُورَ وَيَزِيْدُوْنَ فِي الْمَبْرَاتِ وَيَعْتَنُونَ بِقِرَاءَةِ مَوْلِدِهِ الْكَرِيمِ وَيَظْهَرُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَرَكَاتِهِ كُلُّ فَضْلٍ عَمِيمٍ.”

Artinya, “Telah berkata Imam Abul Khair as-Sakhawi dalam kitab fatwanya: Umat Islam di berbagai daerah dan kota-kota besar senantiasa merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad dengan acara perjamuan yang sangat bagus, di dalamnya terdapat kebahagiaan yang mulia, di malam-malam (kelahiran)nya mereka bersedekah dengan aneka ragam sedekah, menampakkan kebahagiaan dan hal-hal yang bisa mendorong pada kebaikan, mereka juga sangat mementingkan pembacaan maulid nabi yang mulia, hingga tampak kepada mereka dari keberkahan (pembacaan maulid) suatu keberuntungan yang merata.” (Syekh Yusuf asy-Syami, Subulal Huda war Rasyad fi Sirati Khairil Ibad, [Kairo: 1997], halaman 439).

Dari penjelasan Imam as-Sakhawi di atas, dapat disimpulkan bahwa perayaan maulid nabi sebagaimana yang sudah terjadi di desa-desa hingga perkotaan, merupakan salah satu kegiatan yang mengandung banyak keberkahan, dan semua orang yang hadir dalam perayaan tersebut akan mendapatkan berkah yang sama rata dengan yang lainnya.

Pencetus Hubbul Wathon Minal Iman

Dr. H. Hilmy muhammad, M.A. menyampaikan bahwa hubbul wathan minal iman bukan diungkapkan pertama kali oleh seorang misionaris Kristen bernama Butrus Bustani, tapi sudah didiskusikan di antaranya oleh Imam Sakhawi lebih dari 500 tahun lebih yang lalu.

Dari hasil diskusi inilah, Sakhawi mengingatkan kalau Kanjeng Nabi Muhammad shallallahu ‘alayh wasallam, yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap tanah air.

“Keliru kalau hubbul wathan minal iman disampaikan oleh Butrus Bustani (1819 M). Tapi sudah lebih dari 500 tahun, Imam Sakhawi (1438 M) sudah berdialog terkait jargon tersebut,” terang pria yang akrab disapa Gus Hilmy pada Seminar Nasional Kebangsaan Hari Santri 2021 yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta pada Selasa (19/10) siang melalui aplikasi Zoom.

Jargon itu memang bukan hadits, tapi kebenaran pengertian itu bisa dibuktikan melalui pernyataan-pernyataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alayh wasallam.

Peran Dalam Kesejarahan Dari Polemik Perpustakaan Mahmudiyyah

Polemik pernah dialami oleh Imam Suyuthi dengan Imam As Sakhawi di perpustakaan Mahmudiyyah. Bahkan ia mendapat tuduhan serius. Ia dinilai oleh as-Sakhawi telah melakukan ‘plagiasi’ dalam karya-karyanya. Menurut as-Sakhawi, dalam menulis karyanya Imam Suyuthi hanya menyalin naskah-naskah di Perpustakaan Mahmudiyyah untuk diakui menjadi karyanya.

Memang, pada kenyataannya pada saat itu banyak sekali naskah dan manuskrip kitab di Perpustakaan Mahmudiyyah yang tanpa nama alias tidak disebutkan pengarangnya.

Namun, hal ini dengan cepat dibantah oleh As-Suyuthi. Menurutnya tuduhan itu ngawur dan tidak berdasar. Ia berdalih, mana mungkin ia mengakui kitab orang lain di Perpustakaan Mahmudiyyah, sedangkan aturan disana melarang untuk dipinjamkan keluar. Walaupun sebelumnya, ia memperbolehkan meminjam karena darurat. Namun, ia sendiri tidak pernah membawa keluar koleksi perpustakaan. Kalau butuh referensi, ia akan tekun membaca di dalamnya.

As-Suyuthi kemudian menulis kitab bantahan atas tuduhan as-Sakhawi tersebut. Kitab tersebut ia beri judul “al-Kâwi ‘alâ Târikh as-Sâkhawi”. Lewat kitab itu, As-Suyuthi menegaskan bahwa semua karyanya adalah orisinil. Asli buah pikirannya.

Begitulah dinamika yang pernah terjadi di Perpustakaan Mahmudiyyah. Perpustakaan yang telah memberikan sumbangsih besar dalam khazanah intelektual Islam. Imam Suyuthi saja kalau dihitung karyanya mencapai 600 karya, belum lagi ulama-ulama lain yang pernah mencicipi manisnya ilmu di perpustakaan ini.

Belajar Pada Guru – Guru Perempuan

Al-Sakhawi (w. 1497 M), Imam Ibnu Hajar al-Asqallani (w. 1449 M), dan Imam al-Suyuthi (w. 1505) adalah ulama ahli hadis laki-laki terkemuka yang belajar pada guru-guru perempuan.

Ibnu Hajar belajar pada 53 orang perempuan, al-Sakhawi berguru pada 46 orang perempuan, dan al-Suyuthi menimba ilmu pada 33 perempuan.

Bahkan, Al-Sakhawi mendokumentasikan 1075 ulama perempuan terkemuka lainnya, dengan 405 orang di antaranya adalah ahli hadis dan fikih terkemuka.

Sementara itu, Ibnu Hajar mencatat 191 ulama perempuan, dengan 168 di antaranya adalah guru besar hadis dan fikih.

Karya tulis dalam bidang sejarah, antara lain:

1. Adh-Dhau` al-Lami’ fi A’yani al-Qarni at-Tasi’
2. At-Tabru al-Masbuk fi Dzaili as-Suluk
3. Bughyatu al-‘Ulama` wa ar-Ruwat fi Akhbari al-Qudhat
4. At-Taubikh Liman Dzamma Ahla al-Madinah
5. Al-Jauhar wa ad-Durar fi Tarjamati Syaikh al-Islam Ibnu Hajar

Itulah sekelumit biografi singkat Imam Abul Khair as-Sakhawi sekaligus pendapatnya tentang perayaan maulid Nabi Muhammad. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Info Lainnya  Sekda Jabar, Herman Suryatman Dampingi Kunjungan Kerja Mensos RI di RSAU dr. M. Salamun Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701