Tebing tinggi, idisionline.com – Terkait pemberitaan di media online beberapa hari lalu,yang sudah di baca kasatpol PP akan di tindak lanjuti langsung oleh kepala satuan polisi pamong praja (satpol PP) Tebing tinggi, Drs. Yustin Bernat Hutapea.
Atas adanya aduan warga yang keberatan pembangunan pabrik paving blok melalui pemberitaan bangunan pabrik paving Blok di komplek perumahan bp7. berada di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Minggu, (2/3/2025).

Pada saat di konfirmasi media.
Melalui whatsapp mesengger, Kabid Penegakan Perda dan Perwa Raja Amirudin Hasibuan, SH mengatakan, “kami juga mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) maupun izin operasional pabrik paving blok”, bang.
“Dan kami sudah meminta pekerja di lokasi untuk menghentikan pembangunan sampai semua izin dilengkapi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid Penegakan Hukum Perda dan Perwa membenarkan bahwasan kawasan bp7 tersebut adalah komplek perumahan bukan komplek kawasan industri dan gudang, jelasnya.
Satpol PP Sudah Meninjau Lokasi
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi telah turun ke lokasi beberapa hari lalu untuk melakukan pengecekan. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Awak media tinjau lokasi pembagunan
Untuk memastikan kebenaran laporan warga, awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan dan mencoba untuk mewawancarai beberapa pekerja bangunan yang ada di sana.
Kenyataan di lokasi
Ternyata para pekerja masih juga melakukan aktifitas pengerjaan pembagunan pabrik paving blok ,mengabaikan teguran dari satpol PP tebing tinggi, pada saat awak media ke lokasi.
Saat wawancara
Bang, ini sedang pembangunan apa? Tanya awak media kepada salah satu pekerja di lokasi. Namun, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pembangunan tersebut. Bahkan, ketika ditanya tentang keberadaan mandor proyek, mereka enggan memberikan jawaban yang jelas, seakan ada sesuatu yang ditutupi terkait proyek ini.

Awak media konfirmasi. Kasatpol PP Drs. Yustin Bernat Hutapeamelalui whatsapp mesengger, Sabtu malam (1/3/25) saya sudah baca beritanya dan terima kasi informasinya pak, akan kami tindak lanjuti, ucapnya.

Harapan awak media.
Kepada kasat satuan polisi pamong praja kota tebing tinggi, agar benar benar respon dan menanggapi atas adanya aduan masyarakat, dan kita juga sama-sama tau bahwasan daerah bp 7 itu kawasan perumahan, sesuai tata ruang Pemkot bukan kawasan industri dan gudang.
“Karena ini sangat merugikan bagi masyarakat dan mengutungkan kepada pengusaha”.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa setiap bangunan yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap bangunan tanpa IMB/PBG antara lain:
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian pembangunan
– Pembekuan atau pencabutan izin
– Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan.
Harapan warga.
Dengan adanya ketentuan hukum tersebut, pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan ilegal ini. Mereka meminta pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan memastikan bahwa aturan terkait tata ruang dan izin pendirian bangunan dipatuhi.
EndraSyah






