Berita HukumPolitik & Ekonomi

Nasib Ketua KPUD Garut Diujung Tanduk, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu Berpotensi Masuk ke Ranah Pidana?

×

Nasib Ketua KPUD Garut Diujung Tanduk, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu Berpotensi Masuk ke Ranah Pidana?

Sebarkan artikel ini

Garut, idisionline.com|| Pemilihan Legislatif di Kabupaten Garut yang telah usai beberapa waktu lalu, masih menyisakan persoalan yang masih bergulir di wilayah KPU-RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam kontestasi pemilihan wakil Rakyat di Kota Dodol itu, diduga terjadi konspirasi dengan salah satu Caleg dari salah satu partai peserta Pemilu.

Ditemukannya dugaan praktik curang pergeseran suara dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi.

Atas indikasi itu, sejumlah mantan PPK ajukan gugatan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin beserta para komisioner KPUD turut jadi tergugat.

Informasi terkini silang sengketa itu, berhasil dihimpun awak media. Ungkapan yang dibeberkan salah seorang Pemohon Pelanggaran Kode Etik Komisioner tersebut, berhasil diwawancarai di kediamannya, Rabu (21/01/2025).

Dibeberkan pelapor/pemohon, bahwa sidang gugatan dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait dengan pergeseran suara yang terjadi di beberapa kecamatan.

“Bermula dari kecurigaan kami adanya praktik curang pergeseran suara. Kami kumpulkan bukti serta bahan keterangan, ternyata benar adanya kecurangan pergeseran suara terjadi di sejumlah kecamatan wilayah Garut Utara” bebernya.

Lebih lanjut Dia menuturkan bahwa laporan dugaan itu di sampaikan kepada KPU dan DKPP.

“Kami sampaikan laporan atas dugaan tersebut, kabarnya KPU melalui pengawas internal telah melakukan sidang klarifikasi. Memanggil para pihak terkait. Bahkan KPU telah menerbitkan rekomendasi melalui sidang pleno pengawas internal. Disampaikan melalui KPUD Provinsi dan diteruskan kepada KPU RI sebagai rekomendasi dalam penerbitan keputusan” imbuh Dia.

Sepengetahuan pihak pelapor dari hasil pantauannya, menyebutkan bahwa hasil keputusan sidang etik KPU provinsi, mengabulkan gugatan pelapor dengan pembuktian kuat terjadi pelanggaran.

“Hasil keputusan sidang etik yang digelar di KPU Provinsi, atas persoalan yang kami laporkan. Konon kabarnya permohonan gugatan kami dikabulkan. Laporan kami cukup bukti telah terjadi kabarnya pelanggaran kode etik yang dilakukan secara kolektif oleh terlapor” Paparnya.

Keputusan sidang pelanggaran etik KPU atau rekomendasi itu, selanjutnya menjadi dasar DKPP sebagai lembaga berwenang menangani permasalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu telah menyatakan MS.

Informasi yang berkembang dilingkup KPU telah dijadwalkan proses persidangan DKPP akan segera digelar, dengan nomor antri sidang 324.

Adapun penerapan sanksi atas pelanggaran kode etik pemilu itu, jika terbukti terjadi pelanggaran, para tergugat bisa kena sanksi pemecatan.

Babak baru atas silang sengketa geser suara di pemilu Garut tersebut, segera akan dimulai menunggu keputusan sidang DKPP.

Menanggapi silang pendapat dugaan pelanggaran kode etik pemilu itu, Praktisi hukum tata usaha Negara, Afrizal Sirait, SH.,M.H menandaskan persepsi hukumnya atas persoalan tersebut.

“KPU dan DKPP dalam hal ini berkapasitas sebagai lembaga yang berwenang menampung aduan serta menindaklanjuti dengan persidangan etik. Sanksi pemecatan dengan tidak hormat bisa diterapkan kepada para terlapor atau pemberhentian jabatan” tandas Afrizal.

Lebih lanjut Afrizal menjelaskan pasca putusan DKPP terbit secara sah, serta ada pembuktian yang diyakini telah terjadi pelanggaran etik. Putusan itu bisa jadi parameter dan rujukan untuk berlanjut pelaporan dugaan tindak pidana.

“Putusan DKPP jika terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi pelanggaran etik, pergeseran suara dalam Pemilu. Putusan itu bisa jadi pemicu atau gerbang pembuka persoalan baru. Indikator adanya tindakan melawan hukum (Pidana) sangat berpotensi dapat menyeret Ketua KPUD Garut berperkara pidana,” jelas Dia.

Indikasi adanya unsur pidana dalam pelanggaran etik itu menurut Aprizal terbuka lebar.

“Jika dugaan pelanggaran etik terbukti, menguatkan dugaan terjadi unsur Pidana secara konstruktif adanya mufakat jahat yang lakukan antara peserta dengan penyelenggara pemilu, dipastikan gratifikasi terjadi” tandasnya.

Penjelasan yang disampaikan ahli hukum tata negara itu, dinilai cukup logic. Dalam praktek curang pemilu tentu dibarengi tindakan melawan hukum lainnya. Jika persoalan tersebut bergulir ke ranah Pidana, bisa jadi bukan hanya Ketua KPUD beserta komisioner yang akan tersandung hukum. Kemungkinan besar akan menyeret nama lain yang berkepentingan.

***Her Azizi

Info Lainnya  DPRD Jawa Barat Imbau ASN Wajib Mundur dari Jabatannya dan Ikuti Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-0812-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812-mu