PemerintahanPolitik & Ekonomi

Komite 1 DPD RI Apresiasi Langkah Pemda Provinsi Jabar dalam Penataan Tenaga Non-ASN

×

Komite 1 DPD RI Apresiasi Langkah Pemda Provinsi Jabar dalam Penataan Tenaga Non-ASN

Sebarkan artikel ini

KOTA BANDUNG, Idisi Online – Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya Pemda Provinsi Jawa Barat dalam penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Langkah ini dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penyelesaian penataan Non-ASN pada akhir Desember 2024.

Wakil Ketua III DPD RI, Muhdi, mengungkapkan kekagumannya atas solusi yang ditawarkan Pemprov Jabar dalam menangani 27 ribu tenaga Non-ASN di wilayah tersebut.

Sekda Jabar Menerima Kunjungan Kerja Komite I DPD RI dengan Agenda _”Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Senin (20/1/2025) Foto : Yogi Prayoga

Ia menyebut bahwa komitmen Pemda Provinsi Jabar sangat kuat dalam memastikan para Non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pak Sekda Jabar sudah memiliki solusi yang sangat baik. Artinya, komitmennya sangat jelas untuk memastikan seluruh Non-ASN Jabar yang terdaftar di database BKN akan diangkat menjadi PPPK,” ujar Muhdi saat ditemui di Gedung Sate, Senin (20/1/2025).

Muhdi menjelaskan, pihaknya memilih Jawa Barat sebagai lokasi kunjungan karena jumlah tenaga Non-ASN di provinsi ini terbilang besar. Namun, ia memuji Pemda Provinsi Jabar atas komitmen kuatnya untuk menyelesaikan persoalan ini secara optimal.

Menurut Muhdi, Pemprov Jabar tengah mengupayakan agar jumlah formasi PPPK yang dibuka dapat menyesuaikan dengan jumlah Non-ASN yang terdaftar di database BKN. Meski begitu, langkah tersebut tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

“Pak Sekda Jabar akan menghitung ulang formasi PPPK agar seluruh Non-ASN dapat diangkat, namun tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal yang ada,” jelas Muhdi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, memastikan bahwa proses penataan Non-ASN di Jabar dilakukan selaras dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN.

Info Lainnya  Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin dan Tokoh Masyarakat Konvoi Motor Listrik

“Penataan Non-ASN di Jabar tegak lurus dengan kebijakan Kemenpan RB, Kemendagri, dan BKN. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Herman.

Dari total 27 ribu tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, sebanyak 4 ribu orang telah terserap dalam seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024. Sisanya, sekitar 23 ribu tenaga Non-ASN, akan diakomodasi pada tahun 2025.

“Kami akan memastikan seluruh tenaga Non-ASN tersisa diakomodasi. Namun, implementasinya tetap akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal yang dimiliki,” ujar Herman.

Herman menjelaskan saat ini belanja pegawai di Jabar menyerap sekitar 24 persen dari total anggaran. Jika digabungkan dengan anggaran untuk outsourcing, angka tersebut meningkat menjadi 29 persen. Pemda Provinsi Jabar kini tengah mengkaji celah fiskal untuk menentukan langkah yang paling efektif.

“Anggaran belanja pegawai saat ini berada di angka 24 persen. Namun, jika ditambah dengan outsourcing, angkanya menjadi 29 persen. Kami sedang mengkaji secara mendalam untuk menentukan alokasi yang ideal,” katanya.

Keputusan final terkait anggaran dan pembukaan formasi PPPK akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Herman mengatakan pentingnya kesabaran dan kepercayaan dari seluruh pihak dalam proses ini.

“Pada akhirnya, seluruh Non-ASN yang terdaftar dalam database maupun Dapodik akan terselesaikan. Kuncinya adalah kesabaran dan saling percaya,” kata Herman.

HUMAS JABAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412