Untuk membaca, gulir ke bawah!
DaerahOrganisasiPemerintah

Musda FPP Kab. Bandung, Kang DS: Saya Jadi Bupati Ingin Bermanfaat Bagi Umat

×

Musda FPP Kab. Bandung, Kang DS: Saya Jadi Bupati Ingin Bermanfaat Bagi Umat

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa dalam pengelolaan lembaga pendidikan pesantren ini sudah ada Perda (Peraturan Daerah) tentang Pesantren.

Hal ini dikatakan Bupati Dadang Supriatna saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Tahun 2024 di Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis (19/12/2024).

Musda ini digelar dengan tema “Penguatan organisasi menuju penguatan eksistensi pondok pesantren guna menopang Kabupaten Bandung Lebih Bedas”.

Bupati Bedas menyatakan siap  mensupport pesantren di Kabupaten Bandung. “Cuman Surat Edaran Menteri Agamanya cabut. Karena ada Surat Edaran dari Menteri Agama, bahwa APBD tidak boleh membantu pesantren,” katanya.

Karena sekarang ini Perda tentang Pesantren sudah ada, lanjut Dadang, apabila Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung masih bingung, ia mengajaknya untuk bersilaturahmi atau mendatangi Menteri Agama.

“Untuk diskusi dengan Menteri Agama. Perda tentang Pesantren sudah ada, Undang-Undang Pesantren sudah ada, ayo mau bagaimana pembagiannya. APBN mau berapa dan klasternya seperti apa? APBD Provinsi seperti apa? APBD Kabupaten seperti apa?” ujarnya.

Nanti setelah selesai Musda ini, kata orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini, siapa nanti yang akan terpilih jadi pucuk pimpinan di Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung?

“Ayo kita sama-sama untuk bersilaturahmi ke Kementerian Agama, untuk membereskan aturan ini. Saya jadi Bupati ingin bermanfaat bagi umat,” tutur Bupati dari politisi PKB ini.

Bupati ingin ada kejelasan dulu aturan atau regulasinya. Anggaran dari APBN apakah berbasis siswa? Atau jumlah santri dan luas area atau banyaknya ruangan pondok? 

“Ini harus jelas. Karena kami pun memberikan program itu. Dana abadi untuk pesantren itu betul. Sudah siap. Dibuktikan dengan Perda tentang Pesantren,” jelasnya.

Kang DS, sapaan Dadang Supriatna, turut memberikan apresiasi terhadap pesantren yang memiliki koperasi berbasis produktif. Pesantren itu  memiliki lahan pertanian dan punya anggota petani.

“Hasil pertaniannya langsung diambil oleh koperasi sebagai obtaker, kemudian dijual oleh koperasi,” katanya.

Apa yang dilakukan koperasi berbasis produktif itu, imbuh Kang DS, sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto. Karena 25 Januari 2025 program makanan bergizi sudah mulai  dijalankan.

“Dihitung oleh saya, hampir Rp 2 triliun setahun. Jumlah siswa SD dan SMP 583.000 siswa, ditambah Madrasah Ibtidaiyah, dan Tsanawiyah mencapai 300.000 orang. Ditambah para santri dan jumlahnya sekitar 1 juta siswa. Biayanya Rp 10.000 per orang, jadi sehari Rp 10 miliar dikali 5 hari, berarti Ro 50 miliar. Kalau satu bulan sebesar Rp 200 miliar. Kalau satu tahun mencapai Rp 2,4 triliun,” jelasnya.

Ia mengatakan jika 40 persen saja dikelola, yaitu mencapai Rp 800 miliar, sehingga diharapkan pesantren bisa menangkap peluang usaha tersebut.

“Di pesantren bisa membuat peternakan ayam petelor, ayam potong, budidaya ikan. Jika pesantren bisa menangkap peluang itu, pesantren tidak akan bingung mencari uang. Insya Allah biaya pendidikan di pesantren bakal gratis, karena uang bisa berputar di daerah,” jelasnya.

Menurutnya, peluang usaha itu bisa dimanfaatkan oleh pesantren, apalagi jika pesantren memiliki lahan untuk membuka usaha tersebut. Di antaranya untuk mengurus ternak ayam potong dan hasilnya untuk menghidupi pesantren.

Kang DS mengucapkan selamat melaksanakan Musda Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung. Ia berharap pemimpin yang terpilih amanah, dan sama-sama bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami siap untuk bekerjasama. Insya Allah saya akan lebih fokus dan siap bersama-sama untuk membangun Kabupaten Bandung dalam rangka pembentukan akhlak dan karakter,” katanya.

Info Lainnya  IKWI Kab. Bandung Juara Harapan 1 Lomba Kreasi Tumpeng Nusantara Tingkat Nasional

Red. Iwan H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701