DaerahOrganisasiPemerintahan

Musda FPP Kab. Bandung, Kang DS: Saya Jadi Bupati Ingin Bermanfaat Bagi Umat

×

Musda FPP Kab. Bandung, Kang DS: Saya Jadi Bupati Ingin Bermanfaat Bagi Umat

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa dalam pengelolaan lembaga pendidikan pesantren ini sudah ada Perda (Peraturan Daerah) tentang Pesantren.

Hal ini dikatakan Bupati Dadang Supriatna saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Tahun 2024 di Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis (19/12/2024).

Musda ini digelar dengan tema “Penguatan organisasi menuju penguatan eksistensi pondok pesantren guna menopang Kabupaten Bandung Lebih Bedas”.

Bupati Bedas menyatakan siap  mensupport pesantren di Kabupaten Bandung. “Cuman Surat Edaran Menteri Agamanya cabut. Karena ada Surat Edaran dari Menteri Agama, bahwa APBD tidak boleh membantu pesantren,” katanya.

Karena sekarang ini Perda tentang Pesantren sudah ada, lanjut Dadang, apabila Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung masih bingung, ia mengajaknya untuk bersilaturahmi atau mendatangi Menteri Agama.

“Untuk diskusi dengan Menteri Agama. Perda tentang Pesantren sudah ada, Undang-Undang Pesantren sudah ada, ayo mau bagaimana pembagiannya. APBN mau berapa dan klasternya seperti apa? APBD Provinsi seperti apa? APBD Kabupaten seperti apa?” ujarnya.

Nanti setelah selesai Musda ini, kata orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini, siapa nanti yang akan terpilih jadi pucuk pimpinan di Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung?

“Ayo kita sama-sama untuk bersilaturahmi ke Kementerian Agama, untuk membereskan aturan ini. Saya jadi Bupati ingin bermanfaat bagi umat,” tutur Bupati dari politisi PKB ini.

Bupati ingin ada kejelasan dulu aturan atau regulasinya. Anggaran dari APBN apakah berbasis siswa? Atau jumlah santri dan luas area atau banyaknya ruangan pondok? 

“Ini harus jelas. Karena kami pun memberikan program itu. Dana abadi untuk pesantren itu betul. Sudah siap. Dibuktikan dengan Perda tentang Pesantren,” jelasnya.

Kang DS, sapaan Dadang Supriatna, turut memberikan apresiasi terhadap pesantren yang memiliki koperasi berbasis produktif. Pesantren itu  memiliki lahan pertanian dan punya anggota petani.

“Hasil pertaniannya langsung diambil oleh koperasi sebagai obtaker, kemudian dijual oleh koperasi,” katanya.

Apa yang dilakukan koperasi berbasis produktif itu, imbuh Kang DS, sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto. Karena 25 Januari 2025 program makanan bergizi sudah mulai  dijalankan.

“Dihitung oleh saya, hampir Rp 2 triliun setahun. Jumlah siswa SD dan SMP 583.000 siswa, ditambah Madrasah Ibtidaiyah, dan Tsanawiyah mencapai 300.000 orang. Ditambah para santri dan jumlahnya sekitar 1 juta siswa. Biayanya Rp 10.000 per orang, jadi sehari Rp 10 miliar dikali 5 hari, berarti Ro 50 miliar. Kalau satu bulan sebesar Rp 200 miliar. Kalau satu tahun mencapai Rp 2,4 triliun,” jelasnya.

Ia mengatakan jika 40 persen saja dikelola, yaitu mencapai Rp 800 miliar, sehingga diharapkan pesantren bisa menangkap peluang usaha tersebut.

“Di pesantren bisa membuat peternakan ayam petelor, ayam potong, budidaya ikan. Jika pesantren bisa menangkap peluang itu, pesantren tidak akan bingung mencari uang. Insya Allah biaya pendidikan di pesantren bakal gratis, karena uang bisa berputar di daerah,” jelasnya.

Menurutnya, peluang usaha itu bisa dimanfaatkan oleh pesantren, apalagi jika pesantren memiliki lahan untuk membuka usaha tersebut. Di antaranya untuk mengurus ternak ayam potong dan hasilnya untuk menghidupi pesantren.

Kang DS mengucapkan selamat melaksanakan Musda Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung. Ia berharap pemimpin yang terpilih amanah, dan sama-sama bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami siap untuk bekerjasama. Insya Allah saya akan lebih fokus dan siap bersama-sama untuk membangun Kabupaten Bandung dalam rangka pembentukan akhlak dan karakter,” katanya.

Info Lainnya  Silaturahmi Ulama dan Umaro, Sambut Ramadan dengan Sinergi Menuju Bandung Utama

Red. Iwan H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-how-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-how-1412