Idisi Online – Maraknya kembali penyebaran konten vidio pornografi, dan eksploitasi terhadap anak, sungguh memprihatinkan. Sebagaimana yang diungkap oleh wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni di Mabes Polri Jakarta Selatan, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 telah dilakukan penangkapan tersangka pelaku penjual vidio pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial instagram. Ada dua kasus pertama grup telegram yang diberi nama “Meguru Sensei” dengan tersangka berinisial MS 26 tahun, sedangkan kasus kedua melalui grup telegram yang dberi nama “Acil Sunda” yang dikelola oleh tersangka berinisial S 24 tahun. (SindoNews.com, Rabu 13 November 2024).
Berdasarkan data dari Bareskrim, kasus pornografi online dari bulan Mei sampai November 2024 mencapai 47 kasus dengan 58 tersangka. Bareskrim juga melakukan pemblokiran situs atau web pornografi online yang jumlahnya mencapai 15659 (SindoNews.com 13 November 2024).
Banyak faktor yang mendorong pembuatan situs pornografi ini, diantaranya keimanan yang lemah pada diri seseorang, menjadikan mereka tidak takut melakukan perbuatan yang melanggar aturan agama. Begitu pula dengan pemahaman agama yang sangat lemah, hal ini dikarenakan kurikulum pendidikan agama yang diberikan, waktunya sangat sedikit. Sehingga mereka tidak memahami mana perbuatan yang halal atau yang haram. Kehidupan mereka sangat sekuler, tidak mau terikat dengan aturan agama.
Kehidupan perekonomian masyarakat yang semakin sulit, menjadi salah satu faktor pendorong para pelaku, membuat situs pornografi dan melakukan eksploitasi pada anak. Mereka berharap mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil penjualan situs pornografi ini. Sehingga dapat mereka gunakan memenuhi kebutuhannya. Mereka sudah tidak memperdulikan lagi bahaya dari situs porno ini, yang tentu akan merusak kehidupan generasi muda.
Penyebab yang paling utama adanya situs porno ini, yaitu diterapkannya sistem Sekuler Kapitalis, sehingga seseorang memilki kebebasan melakukan perbuatan apa saja. Karena sistem ini menganut empat asas kebebasan yang diantaranya kebebasan dalam bertingkah laku. Selain itu sistem ini tujuan utamanya adalah mendapatkan materi (keuntungan) yang sebesar-besarnya. Walaupun ditempuh dengan cara-cara yang bertentangan dengan norma agama, seperti pembuatan situs porno ini.
Dalam sistem Kapitalis, setiap situs porno yang masuk ke dalam medsos internet tidak diseleksi, sehingga sangat mudah untuk diakses oleh siapapun. Sistem ini tidak memperhatikan dampak negatif yang akan diterima oleh orang yang mengaksesnya, yang sebagian besar para remaja. Hal ini tentu dapat mempersulit terwujudnya generasi yang cemerlang.
Pemerintah yang tidak memberi sangsi yang tegas bagi para pelaku pembuat situs porno, menjadikan kasus ini terus berulang. Karena sanksinya tidak memberi efek jera.
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, dengan aturan dari Allah SWT. Termasuk bagaimana kehidupan seorang perempuan dan seorang laki-laki. Dimana seorang laki-laki diwajibkan untuk menjaga pandangan terhadap seorang perempuan begitu pula perempuan harus menjaga pandangannya pada laki-laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana dalam surat An Nur ayat 30 “Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Seseorang yang bertaqwa akan mengamalkan ayat ini dalam kehidupannya dengan senantiasa berhati-hati dalam memandang sesuatu. Karena Islam melarang untuk memandang sesuatu yang diharamkan oleh aturan Allah.
Sistem pendidikan dalam Islam, bersifat membangun keimanan dan ketaqwaan bagi setiap individunya. Dalam pendidikan Islam setiap individu tidak hanya mengkaji tentang ibadah saja namun mencakup masalah muamalah dan akhlaq. Sehingga dapat membentuk individu yang memiliki syaksyiah Islamiyah yaitu pola pikir dan pola sikapnya Islam. Sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat yang melanggar aturan Islam.
Sistem Islam juga memberikan penjagaan melalui amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat. Dengan melakukan pengawasan pada hal-hal yang dapat merusak aqidah individu. Begitu pula negara, akan memberi sangsi yang memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan. Selain itu negara juga akan melindungi masyarakatnya dari pengaruh buruk situs pornografi dengan melakukan penyeleksi setiap situs yang membahayakan atau bahkan menghapusnya.
Dalam sistem Islam, masyarakat senantiasa dipahamkan mengenai syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) melalui dakwah. Sehingga syariat Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan begitu akan terbentuk masyarakat yang sejahtera dan penuh keberkahan dari Allah SWT. Allahu ‘alam bishawab.
Penulis Siti Supatmiati






