Untuk membaca, gulir ke bawah!
Desa & KelurahanPemerintah

Kang DS Mengaku Bahagia Sekitar 40 Persen di Desa Cijagra Masih Lahan Sawah

×

Kang DS Mengaku Bahagia Sekitar 40 Persen di Desa Cijagra Masih Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online,- Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sangat bahagia dan senang setelah mengetahui lahan pertanian tanaman padi sawah hampir mencapai 80 hektare dari 218 hektare luas area  Desa Cijagra Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Artinya hampir 40 persen lahan pertanian sawah dari luas area yang ada di Desa Cijagra tersebut.

Hal ini diungkapkan Bupati Dadang Supriatna saat melaksanakan Rembug Bedas ke-188 di GOR Desa Cijagra Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Senin (16/9/2024).

“Saya merasa bahagia. Yang menjadi pertanyaan, apakah lahan sawah ini mau ditetapkan menjadi lahan sawah selamanya atau bagaimana? Kalau sepakat, saya meminta kepada Kepala Desa Cijagra dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cijagra untuk mengadakan rapat merundingkan dengan pemilik lahan sawah tersebut. Kemudian keluar kesepakatan dan dituangkan dalam Perdes (Peraturan Desa) tentang Lahan Sawah Abadi,” tutur Bupati Dadang di hadapan jajaran pemerintahan maupun masyarakat dari berbagai unsur.

Jika Perdes itu sudah dibuat, maka Bupati Bandung akan memberikan dua kebijakan tentang lahan sawah abadi. Pertama adalah bakal dibebaskan tidak bayar pajak setiap tahunnya.

“Syaratnya Pak Kades dan Ketua BPD Desa Cijagra merundingkan, supaya dibuatkan dalam Perdes. Bukan berarti tidak boleh diperjualbelikan. Boleh diperjualbelikan. Tapi tidak boleh digunakan bangunan, baik itu untuk industri maupun perumahan. Tapi diperjualbelikan untuk lahan pertanian, silahkan,” tuturnya.

Kebijakan kedua, imbuh Dadang, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung diinstruksikan untuk fokus memberikan bantuan kepada para petani di Desa Cijagra itu.

“Dari mulai solokan tersier,  primer dan sekunder. Sarana prasarananya kita perhatikan. Sehingga proses produksi lahan pertanian itu tidak terjadi stag. Itu syaratnya,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna ini.

Kang DS berharap Kepala Desa Cijagra dan Ketua BPD Cijagra membuat Perdes tentang Lahan Sawah Abadi. “Silahkan mau kapan saja, saya tunggu,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini sangat hormat terhadap para petani. Mengingat makanan yang dihasilkan dan dimakan sehari-hari hasil para petani.

“Termasuk pakaian yang kita pakai hasil para petani. Makanya saya sangat hormat kepada para petani. Saat ini 87.000 petani di Kabupaten Bandung diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada guru ngaji, RT, RW, Linmas, Perangkat Desa, LPMD, BPD, kader PKK dan lain-lain.

Kang DS pun telah memberikan hibah kepada para petani. Pada tahun 2023 sebesar Rp 25 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 19 miliar.

“Insya Allah tahun 2025 kita akan menganggarkan hibah Rp 50 miliar untuk para petani di Kabupaten Bandung,” kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode ini.

Lebih lanjut Kang DS mengungkapkan bahwa pada saat ia kampanye Pilkada Bandung tahun lalu, sebanyak 16.800 guru ngaji. Namun setelah didata kembali, guru ngaji mencapai 23.000 orang.

Sehingga Pemkab Bandung menganggarkan Rp 109 miliar untuk insentif guru ngaji, dan baru terserap 15.785 orang. “Masih ada slot. Karena berbasis sekolah, sehingga belum semuanya terakomodir. Guru ngaji yang belum terakomodir, anggarannya disimpan di BAZNAS,” ujarnya.

Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini mengungkapkan pada tahun 2025 mendatang, insentif guru ngaji selain di simpan di BAZNAS, juga dititipkan di kepala desa masing-masing.

“Semua guru ngaji bakal kebagian insentif,” ucapnya.

Ia pun turut mengungkapkan program Besti (Beasiswa Ti Bupati) untuk memberikan perhatian kepada anak anak yang berprestasi, terutama hafidz Al-Qur’an dan minimal satu juz Al-Qur’an dan prestasi lainnya.

“Tahun 2023, program Besti  dianggarkan untuk 125 orang dan tahun 2024 ini sebanyak 250 orang. Tahun depan akan ditingkatkan untuk 500 calon mahasiswa yang akan menerima program Besti,” katanya.

Kang DS mengungkapkan untuk penanganan sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Bandung, membutuhkan anggaran sekitar Rp 2 triliun.

“Itu kebutuhan SD saja. Belum SMP, sekitar 100 unit sekolah masih terukur. Kalau SD, sebanyak 1.362 sekolah. Melihat kondisi sekarang, memprihatinkan. WC-nya saja tidak mencukupi. Mereka masih sekolah shif pagi, siang dan sore,” katanya.

Pada waktu UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) juga belum maksimal, belum ada penyesuaian standar nasional.

“Kegiatan belajar mengajar juga belum maksimal. Karena saya masih menemukan, ASN di sekolah itu hanya satu orang. Ini sangat prihatin pendidikan kita. Mudah-mudahan kedepan, setelah kita kaji, analisa, insya Allah saya akan fokus bagaimana untuk bisa meningkatkan pendidikan di Kabupaten Bandung, selain kesehatan dan daya beli untuk menjadi patokan meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia),” tuturnya.

Ia berharap dalam kepemimpinan kedepan, penanganan fisik bangunan maupun kebutuhan infrastruktur sekolah lainnya di Kabupaten Bandung bisa tertangani.

Menurutnya, dalam pemenuhan kebutuhan sekolah itu dalam upaya menghadapi Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut Kang DS mengungkapkan bahwa pada Januari 2025 mendatang, sekitar 51.000 orang baik itu bunda literasi, PKK, Posyandu, Pos KB, Sub KB akan diberikan insentif.

“Yang penting tidak boleh double anggaran,” katanya.

Dikatakannya, para ketua RT, RW, Perangkat Desa, Linmas, LPMD, BPD, kader PKK, dan para petani, yang hari ini sudah menerima BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dua menerima manfaat.

Pertama jaminan kecelakaan kerja, kedua meninggal dunia ahli warisnya menerima santunan Rp 42 juta. Kalau sudah tiga tahun kepesertaannya ditambah Rp 174 juta.

“Januari 2025, ditambah lagi jaminan hari tua untuk penerima BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kang DS juga menyampaikan capaian peningkatan PAD Kabupaten Bandung dari 960 miliar naik menjadi Rp 1,4 triliun. Kemudian APBD Kabupaten Bandung dari Rp 4,6 triliun naik menjadi Rp 7,4 triliun.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bandung selama kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna sudah meraih 380 penghargaan per hari ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.

Kang DS mengajak kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk mensukseskan Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 mendatang.

“Masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas. Tidak boleh golput. Tidak boleh saling menjelekkan. Saya mohon doa restu untuk melanjutkan kepemimpinan di masa yang akan datang,” katanya.**

Info Lainnya  Hari Pertama Bertugas, Erwan Setiawan Jalin Silaturahmi dengan Pegawai Gedung Sate

Red Iwan H, Bah Eep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701