Featured

Reaksi Cepat Satpol PP Kabupaten Bandung,Tangani Peredaran Miras.

×

Reaksi Cepat Satpol PP Kabupaten Bandung,Tangani Peredaran Miras.

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bandung – idisi Online

Satpol PP kabupaten Bandung laksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum kecamatan Baleendah kab.Bandung pada hari Selasa 11 April 2023.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Berdasarkan informasi dari masyarakat untuk menciptakan rasa nyaman di bulan suci Ramadan, satpol PP kabupaten Bandung respon cepat turun kelapangan laksanakan rajia dan berhasil mengamankan 410 botol minuman keras dan 10 jerigen tuak dari para pengedar yang ada di wilayah kecamatan Baleendah.

Kepala Satpol PP Kab.Bandung Ajat Sudrajat dalam keteranganya menyampaikan respon cepat yang dilakukan anggotanya merupakan sebuah bentuk pengamanan juga dalam upaya menjaga kesucian di bulan Ramadan, sehingga warga masyarakat khususnya yang ada di wilayah kabupaten Bandung bisa khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa tahun ini.

Menegaskan bahwa satpol PP kabupaten Bandung akan terus memantau peredaran miras dan tuak yang ada di lapangan dan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penjual miras karena miras merupakan cikal bakal terjadinya kriminal dan pelanggaran hukum juga menjadi racun buat generasi muda.

Ajat Sudrajat juga memberikan kode keras kepada para pengedar yang menjual minuman keras di kabupaten Bandung, supaya untuk berhenti lakukan aktivitas jual beli miras.

“Saya ingatkan jangan sekali-kali jual miras di kabupaten Bandung begitu diketahui kita kan langsung bergerak dan menertibkan tegasnya

Ajat Sudrajat meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada aktivitas penjualan miras atau tuak di lingkungan

Ajat Sudrajat menegaskan peredaran miras bagian daripada penyakit masyarakat, sebagai kepala satpol PP Ajat tidak akan memberikan ruang bagi pengedar miras dan tuak di wilayah kabupaten Bandung.pungkasnya***Junaedi

Info Lainnya  GNPK Jabar Peduli Pedagang Pasar Ciparay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!