Kab Bandung, Idisi Online – Upaya pemerintah melakukan sertifikasi tanah secara massal melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendapat ganjalan di lapangan.
Banyak warga yang enggan menjadi panitia pengurusan sertifikat tersebut. alasannya, mereka takut terjerat kasus pungutan liar (pungli) karena mengenakan biaya melebihi yang ditetapkan.
Permasalahannya, biaya yang ditetapkan terlalu kecil bila dibandingkan kebutuhan yang harus dipenuhi.
Ketentuan biaya tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu rupiah begitu halnya yang di lakukan Pemerintahan Desa Mekarjaya dalam pembagian sertifikat tanah yang di adakan di aula Desa Mekarjaya Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Sabtu (01/04/23).
Dalam sambutanya Kepala Desa Mekarjaya, Encas Suherman mengatakan sampai saat ini warganya akan mendapatkan sertifikat tanah tahap 1 ini sekitar 200 warga ini merupakan bukti bahwa pemerintah memperhatikan atas bukti kepemilikan hak atas tanah.
Kegiatan dihadiri pula dari pihak beserta Tim Puldatan ATR/BPN yang langsung membagian sertifikat tanah kepada warga masyarakat, tahap I sekitar 200 sertifikat tanah dibagikan.
Lebih lanjut Encas Suherman menyampaikan, bahwa saya merasa terbantu dengan program PTSL ini jadi warganya tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN dalam pengurusan sertfikat tanah, ucapnya.

Ibu Lia warga Kampung Cibaribis mengucapkan terimakasih dan bersyukur karena mendapatakan sertifikat tanah dengan membayar 150 ribu rupiah, mendapatkannya dengan mudah dan tidak harus jauh-jauh datang ke Kantor BPN.***
Reporter Edwin S








