Idisionline, SERGAI SUMUT – Adanya Pembangunan infrastruktur jalan tol sangat membutuhkan beberapa material utama seperti tanah timbun yang berasal dari beberapa wilayah yang di upayakan jaraknya berdekatan dengan proyek tersebut sebagai pondasi dasar dari jalan tol.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, pengerjaan jalan tol seperti jurusan Tebingtinggi-Siantar dan di kerjakan oleh Perusahaan BUMN Hutama Karya (HK) yang bertanggung jawab penuh dalam mewujudkan jalan tol tersebut ,berikut juga dalam hal legalitas keabsahan material di antaranya tanah timbun yang menjadi komoditi utama untuk jalan tol.
Diduga adanya permainan harga antara oknum PT Hutama Karya (HK) dengan Pemasok Material (Tanah Timbunan) makanya dari kuari ilegal dengan yang tidak ilegal.
sehingga pihak HK lebih mengutamakan pengambilan tanah urug dari kuari yang ilegal. Oknum dari pihak HK hendak memperkaya diri sendiri dari hasil material ilegal.

Dengan Adanya Dugaan Praktek manipulasi yang di lakukan Oknum pihak Hutama karya (HK) seksi Tebing Tinggi -Dolok Merawan dapat merugikan Negara. Mengacu kepada informasi ini, tim berharap kepada instansi terkait, berharap kepada APH yang terkait khususnya Kapolri c/q Bareskrim POLRI, dan KPK untuk memeriksa Oknum Hutama Karya seksi Tebing Tinggi Dolok Merawan yang telah melakukan persekongkolan atau kongkalikong oleh pihak vendor dan juga pihak-pihak terkait agar dapat menelusuri dan mengusut oknum-oknum yang keterlibatan di dalam, dikarenakan adanya temuan tersebut oleh Tim media di Lapanggan, agar di tindak lanjuti dan juga di proses secara hukum demi kelancaran pembagunan jalan tol.
Pelaku bisa di jerat dalam pasal :
Pasal 48Oke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang di ketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadah.
Pasal 481 yang berbunyi ;
Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan di ancam dengan Pidana Penjara paling lama Tujuh Tahun.
(Tim)








