Oleh Reni Sumarni
Pada tanggal 21 April 2026 telah disahkan UU PPRT (Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan RUU ini bertujuan untuk melindungi PRT, mengatur jam kerja, memberikan tunjangan hari raya (THR), upah yang sesuai, memberikan hari libur bahkan jaminan sosial dan bantuan sosial pun harus dicantumkan dalam RUU PPRT, karena PRT sendiri mayoritas perempuan, dan mereka berhak mendapatkan kesejahteraan serta perlindungan. Apalagi maraknya kekeresan yang menimpa para PRT.
Banyaknya para pekerja perempuan yang menjadi PRT, tidak lain dan tidak bukan karena faktor ekonomi. Mereka hidup di bawah garis kemiskinan, dimana kebutuhan rumah tangga yang semakin banyak, akan tetapi tidak bisa terpenuhi karena penghasilan para suami tidak cukup, akhirnya para istri pun turun tangan membantu ekonomi keluarga dengan menjadi PRT atau Asisten Rumah Tangga (ART).
Adapun UU PRT yang telah disahkan ini apakah bisa menjamin kesejahtetaan seutuhnya untuk para pekerja perempuan ataukah ini bukti bahwa negara gagal mensejahterakan rakyatnya?. Karena pada saat rakyat berharap pada pemerintah, justru yang didapat hanya pepesan kosong hingga berujung pada kemiskinan dan kesulitan yang tiada akhir.
Bahkan ada juga yang mengkritik bahwa dalam UU PPRT ini terdapat kecacatan dari mulai kerangka dan isinya, karena saat dilihat dari sisi paradigma UU, UU PPRT ini memandang perempuan sebagai alat atau mesin pencetak uang, dan pertumbuhan ekonomi. Nyatanya setiap kontrak kerja untuk para pekerja perempuan, berlandaskan dari aturan kapitalis dimana hanya ada keuntungan dan manfaat saja, hingga pada akhirnya perempuan menjadi objek eksploitasi yang menguntungkan.
Bisa kita lihat di perusahaan, pabrik textil atau garmen, mayoritas karyawan adalah pekerja perempuan, karena mereka faham betul para perempuan sangat rajin, ulet dan tidak banyak protes saat bekerja, cenderung patuh pada aturan perusahaan tidak seperti laki-laki. Itulah kenapa sampai saat ini mayoritas perempuan banyak yang menjadi tulang punggung hingga fitrahnya sebagai seorang istri dan ibu semakin hilang. Ini semua terjadi akibat sistem kapitalis yang tidak memuliakan perempuan.
Nyatanya UU ini tidak melihat akar masalah kenapa perempuan bekerja, padahal jelas karena kemiskinan lah yang membuat mereka bekerja di luar rumah. Jadi bukan hanya keberadaan UU saja yang diharapkan rakyat saat ini, akan tetapi adanya tindakan pemerintah yang mengatasi kemiskinan sampai tuntas.
Islam sendiri memiliki politik ekonomi untuk mengatasi masalah kemiskinan, hingga tidak sampai perempuan menjadi tulang punggung untuk keluarganya. Karena sejatinya kewajiban mencari nafkah ada pada laki-laki atau suami. Akan tetapi apabila suami tidak mampu maka kewajiban nafkah dikembalikan pada wali dari suami, dan apabila pihak keluarga suami juga tidak mampu maka negaralah yang akan mengambil alih kewajiban menanggung segala kebutuhan perindividu rakyatnya.
Islam memuliakan dan menjaga perempuan. Pada masa Daulah Islam tegak, Rasulullah SAW sangat memuliakan perempuan, hingga Islam menghapus sistem perbudakan pada masa jahiliyah, jadilah budak perempuan dimerdekakan dan diperlakukan layaknya manusia.
Memang Islam tidak melarang perempuan bekerja tapi hanya sabatas membantu saja. Kalau pun dulu ibunda Khadijah r.a pernah menjadi pedagang, akan tetapi beliau bukan menjadi tulang punggung. Para perempuan bekerja tidak difokuskan memenuhi seluruh kebutuhan dalam rumah tangga. Karena Islam sangat memperhatikan hak-hak perempuan.
Pada masa daulah Islam penguasa senantiasa menerima kritik dari rakyat atau muhasabah lil hukkam, termasuk ketidakadilan yang dialami perempuan apabila hak-hak mereka belum terpenuhi. Bahkan meminta penguasa membuka lapangan pekerjaan untuk suami-suami atau anak laki-laki mereka yang sudah balig, hingga akhirnya peran perempuan sebagai ummu warabatul bait tidak hilang hanya karena memenuhi kebutuhan ekonomi, cukup para laki-laki saja yang mencari nafkah
Kalau pun seorang perempuan harus bekerja, Islam akan mengatur kontrak kerja yang tidak menyalahi syariat, apalagi sampai dzalim terhadap perempuan. Disinilah peran pemerintah Islam. Seorang qadhi akan memberi sanksi atau putusan apabila ada pihak yang memperkerjakan para perempuan menyalahi akad kerja yang disepakati sebelumnya.
Hanya penerapan syariat Islam yang bisa memuliakan, melindungi dan menyejahterakan perempuan. Dengan mengangkat derajatnya, memberikan hak waris, serta menekankan kasih sayang dan menjaga kehormatannya.
Dan negara akan selalu menyediakan lapangan pekerjaan untuk para laki-laki, demi menjaga kehormatan perempuan. Karena pada dasarnya, perempuan bekerja banyak menimbulkan fitnah dan secara tidak langsung khawatir keluar dari fitrahnya sebagai seorang ibu dan istri apabila tidak dilandasi akidah yang kuat. Begitulah Islam mensejahterakan rakyatnya khususnya perempuan. Wallahu a’lam bishshawab.








