Tebingtinggi,idisionline.com-Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi memutus lepas (onslag) terdakwa Sutrisno dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (5/5/2026). Warga Dusun II, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Penasehat hukum terdakwa, Alamsyah SH, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menilai perkara yang menjerat kliennya sejak awal merupakan persoalan perdata terkait utang-piutang, bukan pidana.
“Dari awal kami berpendapat ini bukan tindak pidana, melainkan hubungan pinjaman,” ujar Alamsyah saat ditemui di depan Lapas Tebing Tinggi, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyoroti pelapor dalam perkara ini yang disebut merupakan oknum polisi di Polres Tebing Tinggi. Menurutnya, selain sebagai aparat, pelapor juga berperan sebagai rentenir.
Alamsyah menjelaskan, kliennya telah berutang kepada pelapor sejak sekitar lima tahun lalu dengan jaminan kartu ATM gaji yang dipegang oleh pelapor. Namun, setahun kemudian, perkara tersebut disebut berkembang menjadi laporan pidana.
“Kasus ini kami nilai direkayasa seolah-olah menjadi penipuan dan penggelapan. Padahal, pembelian sepeda motor saat itu menggunakan uang dari gaji bonus klien kami yang ATM-nya dipegang oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Pasca putusan, sempat terjadi perdebatan antara tim penasehat hukum dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi terkait status penahanan terdakwa. Jaksa awalnya belum membebaskan Sutrisno dengan mengacu pada Pasal 244 KUHAP.
Menurut Alamsyah, pasal tersebut hanya mengatur upaya hukum banding dan tidak mengatur penahanan terdakwa setelah putusan lepas. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, akhirnya Sutrisno dibebaskan.
“Setelah komunikasi dengan Kasi Pidum, klien kami akhirnya dilepaskan,” katanya.
Pihak penasehat hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pelapor beserta sejumlah saksi yang diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta di persidangan.
“Kami akan melaporkan pelapor dan saksi-saksi yang kami nilai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Windy Grace Litania Simbolon, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan dan menyarankan untuk menghubungi Kasi Intel.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tebing Tinggi, perkara ini bermula pada Jumat (12/1/2024). Saat itu, Sutrisno meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dari korban, Horlenta br Sibarani, warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Dalam kesepakatan tertulis, sepeda motor tersebut dipinjam sementara dan harus dikembalikan atau diganti rugi sebesar Rp6,5 juta paling lambat Maret 2025. Namun hingga tenggat waktu, kendaraan tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut.
Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta. Perkara ini sebelumnya didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





