Kab. Bandung, Idisi Online – Pembangunan jalan perbatasan Kabupaten Bandung – Cianjur ruas Kebon Muncang Cikadu kembali dilanjutkan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar. Namun, proyek bernilai Rp36,13 miliar dari APBD 2026 itu dinilai minim keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan data di papan proyek, pengerjaan dilakukan PT. Marco Jaya Mandiri dengan konsultan pengawas PT. Lima Pilar Persada KSO PT Arista Cipta, kontrak nomor 001/PUR.12/01.02/003/SP/UPTD/PJ2WPI tertanggal 7 April, selama 240 hari. Meski papan proyek sudah terpasang, sejumlah informasi penting justru sulit diakses warga.

1. Detail teknis tidak jelas
Papan proyek hanya mencantumkan nama kontraktor, konsultan, nilai kontrak, dan durasi. Tidak ada informasi volume pekerjaan, spesifikasi bahan baku, titik awal-akhir pengaspalan, hingga peta segmen yang dikerjakan. Warga yang melintas mengaku tidak tahu berapa kilometer jalan yang benar-benar akan diperbaiki tahun ini.
2. Direksi kit tidak ada di lokasi
Saat awak media mendatangi lokasi, direksi kit atau kantor lapangan yang seharusnya menjadi pusat informasi proyek tidak ditemukan. Padahal sesuai Permen PUPR No. 10/2021, direksi kit wajib ada untuk memuat dokumen kontrak, gambar kerja, hingga jadwal pelaksanaan yang bisa diakses publik.
3. Dugaan ketidaksesuaian bahan
Beberapa pengguna jalan yang enggan disebut namanya mempertanyakan bahan baku yang digunakan. Tanpa adanya direksi kit, warga tidak bisa mengecek apakah material yang datang sesuai spesifikasi kontrak. “Kami mau lihat mutu beton atau aspalnya, tapi mau tanya ke siapa? Di lapangan tidak ada yang bisa menjelaskan,” ujar salah satu warga.
4. Mekanisme pengaduan belum tersosialisasi
Proyek senilai puluhan miliar ini belum menyertakan nomor hotline atau kanal pengaduan resmi di papan proyek. Padahal jalan Kebon Muncang–Cikadu disebut sebagai “jantung perekonomian” warga Cianjur Selatan. Minimnya kanal aduan membuat masyarakat kesulitan melaporkan jika ada kejanggalan di lapangan.
Pengamat kebijakan publik dari Bandung menilai, transparansi proyek infrastruktur tidak cukup hanya dengan memasang papan nama. “UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik proaktif membuka dokumen perencanaan, anggaran rinci, hingga laporan progres. Papan proyek itu baru syarat minimal,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Ciranjang Cianjur belum memberi tanggapan terkait tidak adanya direksi kit dan minimnya detail teknis di lapangan.
Masyarakat berharap BMPUR Jabar segera melengkapi informasi publik, termasuk membuka akses dokumen kontrak dan progres mingguan. Sebab jalan ini vital bagi konektivitas Bandung Cianjur Selatan dan ditunggu dapat mendongkrak roda ekonomi warga.
Rep. Edwin








