Tasikmalaya, Idisi Online – Dengan berdasarkan informasi per Maret 2026 Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras jajaran Aparatur Lembaga, Ormas, dan pihak terkait untuk meminta atau menerima sumbangan Tunjangan Hari Raya dalam bentuk apa pun juga.
RS. dr Soekardjo yang mana sebagai rs pemerintah yang berada di Kota Tasikmalaya kisaran Kamis 12/3/2026 di duga sudah melakukan ada pembagian untuk yang membutuhkannya sesuai dengan daftaran buku tamu yang sudah di sediakan oleh rs. dr soekardjo, yang padahal pemerintah pemprov sudah memberikan peringatan mengenai adanya proposal proposal untuk menjelang hari raya tersebut, yang padahal juga instansi pemerintahan kota tasikmalaya sama sekali tidak ada yang melakukan seperti itu, di karnakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sudah beredar 3 Maret 2026 yang tujuan sebagai upaya mendukung pemerintahan yang bersih anti korupsi dan memberantas pungutan liar.

Mengenai kejadian seperti itu salah satunya Pegawai RS. dr Soekardjo yang tidak di sebutkan namanya menyampaikan, Untuk mengenai pembagian ini sesuai dengan data daftaran buku catatan tamu dan juga coba lihat begitu banyak sekali ini yang sudah tertulis di buku daftaran dan juga boleh kalau pingin tahu untuk di documentasikan, Katanya.
Untuk mengenai hal ini Gubernur Jawa Barat agar segera turun tangan adanya suatu lembaga pemerintah yang tidak bisa mengindahkan Surat Edaran (SE) yang sudah keluarkan oleh Pemprop Jabar, seakan akan RS. dr Soekardjo memberikan contoh yang sangat tidak baik, bukannya masalah financial kecil tapi itu mengenai anggaran yang di bagikan dari anggaran pos mana…? kalau seandainya di biarkan dengan begitu saja jelas itu SE yang di keluarkan Pemprov sangat sangat mandul bagi Oknum yang tidak bisa menciptakan kedisiplinan sebagai Pegawai Pemerintah.
Red. (Tim Investigasi)






