ArtikelOpini Publik

Evakuasi Rakyat Gaza Ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

×

Evakuasi Rakyat Gaza Ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

Sebarkan artikel ini

Prabowo siap mengungsikan ribuan warga Gaza ke RI. Tindakan ini dilakukan karena Indonesia diminta untuk lebih aktif berperan dalam penyelesaian konflik di Gaza. Menteri Luar Negeri Sugiono akan segera diutus untuk berkoordinasi langsung dengan pihak terkait dan otoritas Palestina sebagai pematangan langkah rencana evakuasi. Dalam rencana tersebut, dibutuhkan kerja sama internasional karena penyelesaian konflik di Gaza bukan perkara mudah. Dalam penyelesaian konflik di Gaza, RI berkomitmen untuk mewujudkan solusi dua negara. (09/04/2025. www.beritasatu.com)

Rencana Prabowo untuk mengevakuasi warga Gaza yang menjadi korban zionis ke Indonesia di tengah keresahan masyarakat berpotensi menjadi blunder dan disinyalir sebagai langkah pemerintahan yang terancam. Di mana tidak menutup kemungkinan akan ada demo besar-besaran, karena kondisi masyarakat Indonesia saat ini dengan situasi dan kondisi politik serta ekonomi dalam negeri yang sedang tidak baik-baik saja.

Dengan tindakan tersebut, juga khawatir memantik protes dari luar negeri. Belum ada yang menjamin mereka bisa kembali lagi ke Palestina bila warga jadi direlokasi. Tindakan relokasi ini diyakini berpotensi memupus harapan kemerdekaan rakyat Palestina. (11/04/2025. www.bbc.com)

Rencana evakuasi ini terbentur beberapa syarat ketika kedaulatan Indonesia dipertaruhkan. Ada dua syarat agar evakuasi bisa terealisasi: pertama, dukungan dari negara-negara tetangga di Timur Tengah; kedua, setelah proses pengobatan, kondisi aman, dan wajib kembali ke tanah air mereka. Timbul pro-kontra dengan pernyataan presiden tersebut.

Sebelumnya, Liga Arab diajak menentukan sikap oleh presiden Yordania pada 1 Februari 2025, di mana Liga Arab mengafirmasi bahwa mereka menolak segala bentuk kompromi terhadap hak-hak Palestina yang tidak bisa diganggu gugat, baik dari penggusuran, permukiman, ataupun pengosongan, serta justifikasi apapun atas nama keadaan.

Rencana evakuasi ini dikhawatirkan menjadi langkah pertama membuka proses pengosongan yang ditentang Liga Arab karena sangat jauh dari teritorial. Jadi, evakuasi harus dilakukan dengan cara yang tepat; tidak dibenarkan dengan segala cara, apalagi sampai mempertaruhkan kedaulatan negara. (11/04/2025, analisis.republika.co.id)

Pernyataan Prabowo yang menyatakan Indonesia siap menerima ribuan warga Gaza , pernyataan tersebut justru seakan memuluskan agenda pengusiran warga Gaza secara tidak langsung, seperti yang diinginkan oleh penjajah.

Pernyataan tersebut justru kontra produktif dengan seruan jihad yang disuarakan oleh banyak pihak saat ini, yang menyadari bahwa tidak ada solusi hakiki untuk penyelesaian konflik, selain jihad. Nyatanya sia-sia saja, berbagai upaya yang dilakukan, seakan tidak menghentikan penjajahan dan genosida di Gaza yang semakin menjadi. Evakuasi rakyat Gaza semakin menjauhkan dari solusi hakiki, karena faktanya zionislah yang melakukan pendudukan bahkan perampasan wilayah dengan genosida. Seharusnya bukan warga Gaza yang dievakuasi, tetapi zionislah yang diusir keluar dari tanah Palestina.

Kebijakan baru AS yang menaikkan tarif impor bisa jadi merupakan bentuk tekanan AS terhadap Indonesia, hingga tercetuslah rencana evakuasi tersebut. Keberhasilan upaya Indonesia dalam melakukan negosiasi atas kebijakan tersebut bisa jadi inilah yang dijadikan alat AS untuk menekan Indonesia agar melakukan evakuasi terhadap ribuan warga Gaza. Beginilah bagi negeri yang bergantung pada negeri lain, bagai buah simalakama.

Sekjen Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) Syaikh Ali Al-Qaradaghi telah mengeluarkan fatwa jihad untuk melawan Israel. “Ketidakmampuan Islam dan pemerintah Arab dalam membela rakyat Palestina yang tertindas, merupakan kejahatan besar dalam hukum Islam,” ungkapnya lewat seruan yang dikutip dari laman Middle East Eye, Jumat (04/04/2025)

Seruan jihad tersebut ditanggapi Majelis Ulama Indonesia dengan mengatakan, “Untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari penghancuran dan genosida yang dilakukan militer Israel, MUI merekomendasikan untuk mengirim pasukan dalam ijtima’ MUI,” ungkap ketua MUI dalam Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, dikutip dari laman mui.or.id, Selasa (08/04/2025).

Pemimpin negeri Muslim seharusnya menyambut seruan jihad tersebut. Saat ini, yang menjadi penghalang untuk menyambut seruan jihad, karena adanya paham nasionalisme dan prinsip tidak boleh ikut campur urusan negara. Sikap seperti ini seakan menunjukkan pengkhianatan pemimpin negeri Muslim terhadap kaumnya.

Umat Islam di seluruh dunia harus bersatu untuk mengusir penjajah Yahudi laknatullah ‘alaih dan merebut kembali tanah Palestina. Solusi-solusi saat ini hanya solusi praktis; saat ini kita butuh solusi hakiki yang bisa mewujudkan persatuan hakiki dan menghilangkan batas wilayah satu negeri dengan negeri lainnya. Umat Islam seharusnya bersatu dalam satu komando, satu kepemimpinan di bawah naungan Khilafah Islamiah.

Dalam sejarah tiga belas abad Khilafah sebagai negeri adidaya yang menerapkan syariat Islam sehingga menjadi rahmat bagi seluruh alam dan membela setiap Muslim. Saat ini, nasib umat Islam semakin sengsara karena belum tegaknya Khilafah.

Umat harus terus didorong menyeru penguasa, untuk mengirimkan tentara demi membela saudara Muslim Palestina dan menolak evakuasi warga Palestina. Pada saat yang sama, umat juga semakin kuat berjuang untuk menegakkan Khilafah. Solusi hakiki untuk membebaskan Palestina dari cengkeraman penjajah hanya dengan jihad dan tegaknya Khilafah.

Agar tetap berada di jalur perjuangan yang benar, gerakan umat ini membutuhkan kepemimpinan partai Islam ideologis. Sehingga bisa memberikan pengaruh besar untuk mendorong penguasa negeri Muslim agar mengirim tentara untuk berjihad.

Khilafah Islamiah, satu-satunya pelindung hakiki bagi rakyat Palestina khususnya, melancarkan jihad terhadap siapa saja yang memusuhi kaum Muslim dan Islam. Tegaknya Syariat Islam adalah kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik yang beriman maupun yang kafir, di dunia. Dalam syariat Islam terdapat hukum-hukum yang menghilangkan perselisihan, mengurangi pertikaian, serta menyebarkan keadilan dan kebaikan untuk seluruh alam. Wallahualam bishawab

Penulis : Yuli Yana Nurhasanah

Info Lainnya  Himpitan Ekonomi Mematikan Naluri Seorang Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

kasus 898100021

kasus 898100022

kasus 898100023

kasus 898100024

kasus 898100025

kasus 898100026

kasus 898100027

kasus 898100028

kasus 898100029

kasus 898100030

kasus 898100031

kasus 898100032

kasus 898100033

kasus 898100034

kasus 898100035

kasus 898100036

kasus 898100037

kasus 898100038

kasus 898100039

kasus 898100040

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100036

article 868100037

article 868100038

article 868100039

article 868100040

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000051

article 888000052

article 888000053

article 888000054

article 888000055

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

news-1701