ArtikelOpini Publik

Evakuasi Rakyat Gaza Ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

×

Evakuasi Rakyat Gaza Ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

Sebarkan artikel ini

Prabowo siap mengungsikan ribuan warga Gaza ke RI. Tindakan ini dilakukan karena Indonesia diminta untuk lebih aktif berperan dalam penyelesaian konflik di Gaza. Menteri Luar Negeri Sugiono akan segera diutus untuk berkoordinasi langsung dengan pihak terkait dan otoritas Palestina sebagai pematangan langkah rencana evakuasi. Dalam rencana tersebut, dibutuhkan kerja sama internasional karena penyelesaian konflik di Gaza bukan perkara mudah. Dalam penyelesaian konflik di Gaza, RI berkomitmen untuk mewujudkan solusi dua negara. (09/04/2025. www.beritasatu.com)

Rencana Prabowo untuk mengevakuasi warga Gaza yang menjadi korban zionis ke Indonesia di tengah keresahan masyarakat berpotensi menjadi blunder dan disinyalir sebagai langkah pemerintahan yang terancam. Di mana tidak menutup kemungkinan akan ada demo besar-besaran, karena kondisi masyarakat Indonesia saat ini dengan situasi dan kondisi politik serta ekonomi dalam negeri yang sedang tidak baik-baik saja.

Dengan tindakan tersebut, juga khawatir memantik protes dari luar negeri. Belum ada yang menjamin mereka bisa kembali lagi ke Palestina bila warga jadi direlokasi. Tindakan relokasi ini diyakini berpotensi memupus harapan kemerdekaan rakyat Palestina. (11/04/2025. www.bbc.com)

Rencana evakuasi ini terbentur beberapa syarat ketika kedaulatan Indonesia dipertaruhkan. Ada dua syarat agar evakuasi bisa terealisasi: pertama, dukungan dari negara-negara tetangga di Timur Tengah; kedua, setelah proses pengobatan, kondisi aman, dan wajib kembali ke tanah air mereka. Timbul pro-kontra dengan pernyataan presiden tersebut.

Sebelumnya, Liga Arab diajak menentukan sikap oleh presiden Yordania pada 1 Februari 2025, di mana Liga Arab mengafirmasi bahwa mereka menolak segala bentuk kompromi terhadap hak-hak Palestina yang tidak bisa diganggu gugat, baik dari penggusuran, permukiman, ataupun pengosongan, serta justifikasi apapun atas nama keadaan.

Rencana evakuasi ini dikhawatirkan menjadi langkah pertama membuka proses pengosongan yang ditentang Liga Arab karena sangat jauh dari teritorial. Jadi, evakuasi harus dilakukan dengan cara yang tepat; tidak dibenarkan dengan segala cara, apalagi sampai mempertaruhkan kedaulatan negara. (11/04/2025, analisis.republika.co.id)

Pernyataan Prabowo yang menyatakan Indonesia siap menerima ribuan warga Gaza , pernyataan tersebut justru seakan memuluskan agenda pengusiran warga Gaza secara tidak langsung, seperti yang diinginkan oleh penjajah.

Pernyataan tersebut justru kontra produktif dengan seruan jihad yang disuarakan oleh banyak pihak saat ini, yang menyadari bahwa tidak ada solusi hakiki untuk penyelesaian konflik, selain jihad. Nyatanya sia-sia saja, berbagai upaya yang dilakukan, seakan tidak menghentikan penjajahan dan genosida di Gaza yang semakin menjadi. Evakuasi rakyat Gaza semakin menjauhkan dari solusi hakiki, karena faktanya zionislah yang melakukan pendudukan bahkan perampasan wilayah dengan genosida. Seharusnya bukan warga Gaza yang dievakuasi, tetapi zionislah yang diusir keluar dari tanah Palestina.

Kebijakan baru AS yang menaikkan tarif impor bisa jadi merupakan bentuk tekanan AS terhadap Indonesia, hingga tercetuslah rencana evakuasi tersebut. Keberhasilan upaya Indonesia dalam melakukan negosiasi atas kebijakan tersebut bisa jadi inilah yang dijadikan alat AS untuk menekan Indonesia agar melakukan evakuasi terhadap ribuan warga Gaza. Beginilah bagi negeri yang bergantung pada negeri lain, bagai buah simalakama.

Sekjen Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) Syaikh Ali Al-Qaradaghi telah mengeluarkan fatwa jihad untuk melawan Israel. “Ketidakmampuan Islam dan pemerintah Arab dalam membela rakyat Palestina yang tertindas, merupakan kejahatan besar dalam hukum Islam,” ungkapnya lewat seruan yang dikutip dari laman Middle East Eye, Jumat (04/04/2025)

Seruan jihad tersebut ditanggapi Majelis Ulama Indonesia dengan mengatakan, “Untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari penghancuran dan genosida yang dilakukan militer Israel, MUI merekomendasikan untuk mengirim pasukan dalam ijtima’ MUI,” ungkap ketua MUI dalam Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, dikutip dari laman mui.or.id, Selasa (08/04/2025).

Pemimpin negeri Muslim seharusnya menyambut seruan jihad tersebut. Saat ini, yang menjadi penghalang untuk menyambut seruan jihad, karena adanya paham nasionalisme dan prinsip tidak boleh ikut campur urusan negara. Sikap seperti ini seakan menunjukkan pengkhianatan pemimpin negeri Muslim terhadap kaumnya.

Umat Islam di seluruh dunia harus bersatu untuk mengusir penjajah Yahudi laknatullah ‘alaih dan merebut kembali tanah Palestina. Solusi-solusi saat ini hanya solusi praktis; saat ini kita butuh solusi hakiki yang bisa mewujudkan persatuan hakiki dan menghilangkan batas wilayah satu negeri dengan negeri lainnya. Umat Islam seharusnya bersatu dalam satu komando, satu kepemimpinan di bawah naungan Khilafah Islamiah.

Dalam sejarah tiga belas abad Khilafah sebagai negeri adidaya yang menerapkan syariat Islam sehingga menjadi rahmat bagi seluruh alam dan membela setiap Muslim. Saat ini, nasib umat Islam semakin sengsara karena belum tegaknya Khilafah.

Umat harus terus didorong menyeru penguasa, untuk mengirimkan tentara demi membela saudara Muslim Palestina dan menolak evakuasi warga Palestina. Pada saat yang sama, umat juga semakin kuat berjuang untuk menegakkan Khilafah. Solusi hakiki untuk membebaskan Palestina dari cengkeraman penjajah hanya dengan jihad dan tegaknya Khilafah.

Agar tetap berada di jalur perjuangan yang benar, gerakan umat ini membutuhkan kepemimpinan partai Islam ideologis. Sehingga bisa memberikan pengaruh besar untuk mendorong penguasa negeri Muslim agar mengirim tentara untuk berjihad.

Khilafah Islamiah, satu-satunya pelindung hakiki bagi rakyat Palestina khususnya, melancarkan jihad terhadap siapa saja yang memusuhi kaum Muslim dan Islam. Tegaknya Syariat Islam adalah kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik yang beriman maupun yang kafir, di dunia. Dalam syariat Islam terdapat hukum-hukum yang menghilangkan perselisihan, mengurangi pertikaian, serta menyebarkan keadilan dan kebaikan untuk seluruh alam. Wallahualam bishawab

Penulis : Yuli Yana Nurhasanah

Info Lainnya  Waspadai Adanya Dugaan Gratifikasi Terselubung Bermodus Cash Back Pada Pembelian Buku Dari Dana BOS Di Sekolah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701