Desa & KelurahanPemerintah

Desa Ekonomi Sirkular, Kang DS Sebut Potensi Desa Harus Terus Digali karena Miliki Potensi yang Berbeda

×

Desa Ekonomi Sirkular, Kang DS Sebut Potensi Desa Harus Terus Digali karena Miliki Potensi yang Berbeda

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online – Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap potensi desa harus betul-betul digali. Hal ini dikatakannya usai mengikuti giat penanggap diseminasi konsep desa ekonomi sirkular secara virtual yang dilaksanakan Apkasi di Command Center Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (23/12/2024).

“Saya yakin masing-masing desa memiliki potensi yang berbeda. Kalau desa bisa menggali potensi-potensi itu, tentunya dari hasil menggali potensi desa itu bisa membangun Kabupaten Bandung atau negara kita yang kita cintai,” kata Bupati Dadang.

Pada kesempatan itu, Bupati Bedas ini  turut didampingi Kepala Bapperida Kabupaten Bandung Marlan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah.

“Saya kira untuk desa ekonomi sirkular harus betul-betul adanya inovasi di masing-masing desa untuk bisa lebih meningkatkan kesejahteraan,” harapnya.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menyebutkan bahwa masing-masing potensi desa itu selain ada keunggulan, juga keunikan tersendiri dan sebagainya.

“Ini dimunculkan untuk bisa meraih harapan dan pemerintah daerah di sini harus hadir untuk bisa mengkolaborasikan semua potensi-potensi yang ada, sehingga pertumbuhan ekonomi ataupun produk-produk masing-masing desa ini yang berbeda-beda ini bisa diketahui secara keseluruhan baik lokal, regional maupun nasional,” tuturnya.

Usai giat di Command Center, Kepala Bapperida Kabupaten Bandung Marlan turut memberikan materi pembahasan terkait pembangunan desa dan kawasan perdesaan berbasis ekonomi sirkular.

Dasar pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan ekonomi sirkular, yaitu  Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa beserta perubahannya Undang-undangNomor 3 tahun 2024 yang menegaskan bahwa desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subyek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatankesejahteraan masyarakat.

Info Lainnya  Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin Bahas Dua Raperda bersama DPRD

Peraturan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permen Desa PDTT)  Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.Permen Desa dan PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desadan Pemberdayaan Masyarakat Desa, beserta perubahannya Permen Desa dan PDTT Nomor 6 tahun 2023. Regulasi ini sebagai dasar penerapan SDGs Desa di Indonesia yang
terdiri dari 18 tujuan.

Pembangunan kawasan perdesaan (perwujudan UU Nomor 6 tahun 2014). Pembangunan kawasan perdesaan adalah pembangunan antardesa dalam satu kabupaten/kota yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitaspelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatanpartisipatif yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Inti dari pembangunan kawasan perdesaan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaanmelalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Pembangunan kawasan ini meliputi
penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota.

Semua ini dilakukan untuk meningkatkan infrastruktur, taraf ekonomi, dan pengembangan
teknologi tepat guna demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa adalah upaya terpadumewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa pedulilingkungan, desa peduli pendidikan, desa
ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatanpencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan desa berekonomi sirkular. Desa ekonomi sirkular adalah sebuahsistem atau model ekonomi di desadan/atau kawasan perdesaan yang bertujuan untuk menghasilkan
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraanmasyarakat desa denganmempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selamamungkin, sehingga meminimalkan
kerusakan sosial dan lingkungan di wilayah pengembangan desa dan/atau kawasan perdesaan.

Pengembangan,implementasi dan evaluasi kebijakandilakukan bersama-sama dengan
masyarakat lokal.Berkelanjutan, integrasi aktivitasekonomi dan sosial dengan pelestarianlingkungan demi terwujudnyapeningkatan kesejahteraan masyarakatdan restorasi lingkungan.
Berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, transparansi, akuntabel.

Desa ekonomi sirkular bertujuan pengembangan ekonomi lokal
berdasarkan potensi dan karakteristik
desa dan/atau kawasan perdesaan. 
Pelestarian lingkungan dan restorasi
lingkungan (contoh: pengelolaan
sampah, pengelolaan kawasan hutan,
pemulihan lahan berkelanjutan).

Pemanfaatan energi terbarukan, pembangunan industri hijau di desa
dan/atau kawasan perdesaan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat.

Perencanaan pengembangan kawasan perdesaan ekonomi terpadu dan ekologi Kabupaten Bandung. Pembangunan kawasan perdesaan terpadu berbasis partisipatif (ekonomi sirkular).

Implementasi penyusunan perencanaan berbasis partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan ekonomi terpadu di
tingkat desa untuk meningkatkan ekonomi rumah tangga dan kemudahan akses terhadap pangan dan kebutuhan utamalainnya. Kegiatan berupa siklus proses 5Ps (people, planet, prosperity, peace, and parternship).

Pengembangan sentra IKM berbasis potensil lokal, desa wisata, peningkatan ketahanan pangan keluarga, pengelolaansampah rumah tangga, pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan pemanfaatan energi terbarukan.

Desa ekonomi sirkular ini untuk
menangani kemiskinan, stunting, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan dan sasaran, yakni menyusun model perencanaan berbasispartisipasi aktif masyarakat (co-creation). Mengembangkan pembangunan yang konvergen lintas sektor. Mengoptimalkan pemanfaatan
berbagai sumber daya dalam
perencanaan terintegrasi.

Living lab pengembangan kawasan
ekonomi terpadu berbasis sirkular.
Meningkatkan keberdayaan rumah
tangga dalam segi ekonomi, sosial dan lingkungan.Bekerja sama dengan perangkat daerahteknis terkait dalam pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program.

Simpul inovasidesa BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera).
Konvergensi program lintas sektor, pertama ketahanan keluarga melalui kampung keluarga berkualitas. Kedua, bangkit bersama warga menuju ekonomi sirkular (pengelolaan sampah). Ketiga, simpul budaya dan wisata. Keempat, penguatan ketahanan pangan keluarga melalui simpul pangan terintegrasi. Kelima, simpul inovasi sebagai upaya membangun unggulan desa. Keenam, restorasi lingkungan dan peningkatan biodiversitas.

Info Lainnya  Naik Signifikan, Kang DS Sebut Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bandung Capai 5,04 Persen

Redaksi IO, Imul

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

pusdataru 00001

pusdataru 00002

pusdataru 00003

pusdataru 00004

pusdataru 00005

pusdataru 00006

pusdataru 00007

pusdataru 00008

pusdataru 00009

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

article 00000001

article 00000002

article 00000003

article 00000004

article 00000005

article 00000006

article 00000007

article 00000008

article 00000009

article 00000010

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000061

artikel 000000062

artikel 000000063

artikel 000000064

artikel 000000065

artikel 000000066

artikel 000000067

artikel 000000068

artikel 000000069

artikel 000000070

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

sport 00031

sport 00032

sport 00033

sport 00034

sport 00035

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

news-1701