Desa & KelurahanPemerintahan

Desa Ekonomi Sirkular, Kang DS Sebut Potensi Desa Harus Terus Digali karena Miliki Potensi yang Berbeda

×

Desa Ekonomi Sirkular, Kang DS Sebut Potensi Desa Harus Terus Digali karena Miliki Potensi yang Berbeda

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online – Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap potensi desa harus betul-betul digali. Hal ini dikatakannya usai mengikuti giat penanggap diseminasi konsep desa ekonomi sirkular secara virtual yang dilaksanakan Apkasi di Command Center Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (23/12/2024).

“Saya yakin masing-masing desa memiliki potensi yang berbeda. Kalau desa bisa menggali potensi-potensi itu, tentunya dari hasil menggali potensi desa itu bisa membangun Kabupaten Bandung atau negara kita yang kita cintai,” kata Bupati Dadang.

Pada kesempatan itu, Bupati Bedas ini  turut didampingi Kepala Bapperida Kabupaten Bandung Marlan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah.

“Saya kira untuk desa ekonomi sirkular harus betul-betul adanya inovasi di masing-masing desa untuk bisa lebih meningkatkan kesejahteraan,” harapnya.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menyebutkan bahwa masing-masing potensi desa itu selain ada keunggulan, juga keunikan tersendiri dan sebagainya.

“Ini dimunculkan untuk bisa meraih harapan dan pemerintah daerah di sini harus hadir untuk bisa mengkolaborasikan semua potensi-potensi yang ada, sehingga pertumbuhan ekonomi ataupun produk-produk masing-masing desa ini yang berbeda-beda ini bisa diketahui secara keseluruhan baik lokal, regional maupun nasional,” tuturnya.

Usai giat di Command Center, Kepala Bapperida Kabupaten Bandung Marlan turut memberikan materi pembahasan terkait pembangunan desa dan kawasan perdesaan berbasis ekonomi sirkular.

Dasar pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan ekonomi sirkular, yaitu  Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa beserta perubahannya Undang-undangNomor 3 tahun 2024 yang menegaskan bahwa desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subyek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatankesejahteraan masyarakat.

Info Lainnya  Pembagian BLT DD TA 2026 di Desa Cikalong Berjalan Lancar

Peraturan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permen Desa PDTT)  Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.Permen Desa dan PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desadan Pemberdayaan Masyarakat Desa, beserta perubahannya Permen Desa dan PDTT Nomor 6 tahun 2023. Regulasi ini sebagai dasar penerapan SDGs Desa di Indonesia yang
terdiri dari 18 tujuan.

Pembangunan kawasan perdesaan (perwujudan UU Nomor 6 tahun 2014). Pembangunan kawasan perdesaan adalah pembangunan antardesa dalam satu kabupaten/kota yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitaspelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatanpartisipatif yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Inti dari pembangunan kawasan perdesaan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaanmelalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Pembangunan kawasan ini meliputi
penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota.

Semua ini dilakukan untuk meningkatkan infrastruktur, taraf ekonomi, dan pengembangan
teknologi tepat guna demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa adalah upaya terpadumewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa pedulilingkungan, desa peduli pendidikan, desa
ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatanpencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan desa berekonomi sirkular. Desa ekonomi sirkular adalah sebuahsistem atau model ekonomi di desadan/atau kawasan perdesaan yang bertujuan untuk menghasilkan
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraanmasyarakat desa denganmempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selamamungkin, sehingga meminimalkan
kerusakan sosial dan lingkungan di wilayah pengembangan desa dan/atau kawasan perdesaan.

Pengembangan,implementasi dan evaluasi kebijakandilakukan bersama-sama dengan
masyarakat lokal.Berkelanjutan, integrasi aktivitasekonomi dan sosial dengan pelestarianlingkungan demi terwujudnyapeningkatan kesejahteraan masyarakatdan restorasi lingkungan.
Berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, transparansi, akuntabel.

Desa ekonomi sirkular bertujuan pengembangan ekonomi lokal
berdasarkan potensi dan karakteristik
desa dan/atau kawasan perdesaan. 
Pelestarian lingkungan dan restorasi
lingkungan (contoh: pengelolaan
sampah, pengelolaan kawasan hutan,
pemulihan lahan berkelanjutan).

Pemanfaatan energi terbarukan, pembangunan industri hijau di desa
dan/atau kawasan perdesaan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat.

Perencanaan pengembangan kawasan perdesaan ekonomi terpadu dan ekologi Kabupaten Bandung. Pembangunan kawasan perdesaan terpadu berbasis partisipatif (ekonomi sirkular).

Implementasi penyusunan perencanaan berbasis partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan ekonomi terpadu di
tingkat desa untuk meningkatkan ekonomi rumah tangga dan kemudahan akses terhadap pangan dan kebutuhan utamalainnya. Kegiatan berupa siklus proses 5Ps (people, planet, prosperity, peace, and parternship).

Pengembangan sentra IKM berbasis potensil lokal, desa wisata, peningkatan ketahanan pangan keluarga, pengelolaansampah rumah tangga, pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan pemanfaatan energi terbarukan.

Desa ekonomi sirkular ini untuk
menangani kemiskinan, stunting, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan dan sasaran, yakni menyusun model perencanaan berbasispartisipasi aktif masyarakat (co-creation). Mengembangkan pembangunan yang konvergen lintas sektor. Mengoptimalkan pemanfaatan
berbagai sumber daya dalam
perencanaan terintegrasi.

Living lab pengembangan kawasan
ekonomi terpadu berbasis sirkular.
Meningkatkan keberdayaan rumah
tangga dalam segi ekonomi, sosial dan lingkungan.Bekerja sama dengan perangkat daerahteknis terkait dalam pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program.

Simpul inovasidesa BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera).
Konvergensi program lintas sektor, pertama ketahanan keluarga melalui kampung keluarga berkualitas. Kedua, bangkit bersama warga menuju ekonomi sirkular (pengelolaan sampah). Ketiga, simpul budaya dan wisata. Keempat, penguatan ketahanan pangan keluarga melalui simpul pangan terintegrasi. Kelima, simpul inovasi sebagai upaya membangun unggulan desa. Keenam, restorasi lingkungan dan peningkatan biodiversitas.

Info Lainnya  Program Rembug Di Desa Citaman Nagreg, Kang DS Bahas 3 Prioritas Program Desa, Termasuk BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi IO, Imul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

118000766

118000767

118000768

118000769

118000770

118000771

118000772

118000773

118000774

118000775

118000776

118000777

118000778

118000779

118000780

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701