Jakarta,idisionline.com-Kejaksaan Republik Indonesia berhasil menerima piagam penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Kementerian/Lembaga pada Klaster I dengan kategori “AA” (Kategori Sangat Memuaskan) yang didasarkan pada hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Piagam Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung R.I diwakili Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung R.D. Mohammad Teduh Darmawan saat berlangsung acara Puncak Peringatan Hari Kearsipan pada Rabu 20 Mei 2026 di Kantor ANRI, Jakarta.
Secara garis besar, keberhasilan Kejaksaan RI dalam meraih penghargaan ANRI dengan predikat Kategori” AA” (sangat memuaskan) ini didorong oleh empat faktor yakni:
1.Transformasi Digital dan Penerapan E-Gov
Melalui integrasi aplikasi penataan arsip dinamis (seperti SRIKANDI dan sistem internal Kejaksaan), proses surat-menyurat, pelacakan dokumen, hingga disposisi pimpinan dapat dilakukan secara real-time, aman, dan transparan dari tingkat Kejaksaan Agung hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.
2. Kepeloporan Pengelolaan Arsip Penegakan Hukum
Kejaksaan dinilai sangat rapi dan aman dalam mengarsipkan dokumen penegakan hukum (arsip penanganan perkara), mulai dari berkas perkara pidana umum, pidana khusus (korupsi), hingga data pemulihan aset negara.
3. Komitmen Kuat Pimpinan (Top-Down Commitment)
Keberhasilan ini merupakan buah dari kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menempatkan kearsipan sebagai pilar penting akuntabilitas kinerja institusi. Dan
4.Peningkatan Kepatuhan dan Kompetensi SDM
Kejaksaan secara konsisten melakukan pembinaan terhadap para petugas arsip (arsiparis) di lingkungan Kejaksaan RI. Penilaian pengawasan ANRI membuktikan adanya sinergi yang tinggi antar-satker; setiap bidang/biro tidak hanya memposisikan diri sebagai “pengguna arsip”, tetapi bertanggung jawab penuh sebagai pencipta arsip yang wajib patuh pada kaidah retensi dan pemusnahan arsip sesuai peraturan perundang-undangan.







