Garut, Idisionline.com – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN) 7 yang berdomisili di wilayah Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong kabupaten Garut. Dengan jumlah Murid terbilang cukup gemuk, saat ini tengah menjadi sorotan media.
Pasalnya didapati sejumlah kejanggalan dalam tata kelola sekolah,baik dari penerapan dana BOSP ataupun jumlah Murid yang tercantum dalam Dapodik sebagai penerima bantuan operasional tidak sinkron.
Kejanggalan tersebut coba dilakukan konfirmasi awak media guna keberimbangan pemberitaan dengan sambangi SMKN 7 Garut, Kamis (30/04/2026).
Upaya konfirmasi kepada Kepala SMKN 7, tidak membuahkan hasil. Iwan sebagai Kepala di sekolah itu, tidak berhasil ditemui.
Sementara sejumlah Guru dan staf TU yang berhasil ditemui, seolah enggan memberikan informasi.
“Kebetulan pak Kepala sedang dinas luar, kami tidak berkapasitas menjawab konfirmasi berkaitan dengan data siswa dan penerapan anggaran” ungkap Guru.
Sementara berdasarkan data yang tercatat dalam Aplikasi Anggaran Rencana Kegiatan Sekolah (ARKAS) jumlah Murid penerima BOSP dengan Data Pokok Peserta Didik ( Dapodik) dinilai tidak sinkron.
Dalam Dapodik pada cut off semester ganjil 2025-2026, jumlah Murid SMAN 7 terdata sebanyak 1226.
Sementara jumlah Murid penerima dana BOSP Tahun Ajaran (TA) 2026 terdata sebanyak 1238 . Setara dengan nilai dana BOSP yang diterima sejumlah Rp.1.980.800.000,-
Selisih data dan Belasan jumlah Murid dalam Dapodik dengan data Arkas penerima dana BOSP di SMAN 7,mengundang tanda tanya besar. Mungkinkah terjadi mark up Murid untuk meraup lebih dana BOSP?
Ihwal tersebut belum terjawab secara resmi dari penanggung jawab. Selisih jumlah murid dalam data dan fakta di SMAN 7, terkuak dalam data disinyalir kerap terjadi pada tahun sebelumnya seperti Tahun 2023 dan 2024.
Bukan hanya adanya dugaan selisih jumlah murid yang terjadi di Sekolah itu, yang kian jadi sorotan publik. Penerapan dana BOSP juga mulai dicurigai.
Diketahui terdapat alokasi anggaran bernilai fantastis untuk membiayai sejumlah komponen penggunaan dana BOSP sehingga timbulnya Indikasi terjadi pelanggar petunjuk tehnis.
Seperti biaya pemeliharaan Sarana dan prasarana yang dikucurkan diduga lampaui ketentuan serta pembayaran gaji honor yang sejatinya bersumber dari dana BOPD namun masih juga gunakan dana BOSP.
Sederet kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan yang terjadi di SMAN 7 dalam pengelolaan anggaran dan sistem pendidikan dipandang patut adanya kejelasan untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat.
Fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas (KCD) wilayah XI Garut, harus berjalan sebagai mana ketentuan. Jangan terkesan tutup mata adanya dugaan penyimpangan, apalagi turut main mata.
Sejauh ini hingga berita dilansir belum didapat penjelasan resmi dari Kepala SMAN 7 dan pihak terkait lainnya.
Rep. S SUNJAYA







