Garut, Idisi Online – Viralnya Kasus pemberitaan terkait pencemaran lingkungan dari aliran limbah dapur MBG yang terjadi di RT 03 RW 01 Desa Pasanggrahan Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut akibat dari pihak pengelola MBG sebelumnya tidak menyediakan IPAL, pembuangan dan penyimpanan Limbah sehingga pembuangan air dari dapur MBG mengalir ke saluran drainase lingkungan warga, nampaknya menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.
Sebelumnya warga mendesak pihak MBG tidak membuang air limbah ke saluran air yang masuk kepemukiman warga dan hal itu sudah di sampaikan kepada ketua RT, meskipun sudah di sampaikan oleh ketua RT setempat terkait keluhan warga yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, MBG tersebut nampaknya tidak mendapatkan teguran atau sanksi dari instansi terkait. Hal ini membuat tokoh kepemudaan Desa Pasanggrahan Asep nurdiana (Asep monang) angkat bicara.
Asep monang meminta agar pemerintah kecamatan (forkofimcam) atau dinas yang terkait untuk tidak menutup mata dan melindungi pelanggaran yang mencemari lingkungan dengan membuang air limbah ke drainase diduga limbah itu dari dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) yang di kelola yayasan Garut reksa semesta.
Di katakan Asep monang MBG tersebut telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. “Pihak terkait seperti pihak Kecamatan Sukawening dan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinkes harus tegas dan jangan memberikan pembiaran kepada pihak MBG dengan hanya memberikan catatan kecil atau peringatan saja,” ujar Asep
Asep juga menyebutkan sejatinya setiap perusahaan diwajibkan untuk mengajukan Pertek ke dinas terkait untuk menjaga lingkungan seperti yang tertuang dalam dokumen UKL – UPL, imbuhnya.
“Dalam dokumen tersebut juga diatur bahwa jika tidak dijalankan maka ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pemilik perusahaan ,” tegasnya
“Dalam pemberitaan di beberapa media sebelunya sangat jelas adanya keluhan warga terkait pencemaran lingkungan dan ini sudah terjadi, maka seharusnya ini menjadi catatan khusus pihak kecamatan dan dinas terkait harus tegas, jangan hanya memberikan peringatan saja atau sanksi administratif ,” ujar Asep.
Tidak hanya menyoroti pihak kecamatan dan dinas terkait, tokoh kepemudaan
Pasanggrahan ini juga meminta pihak aparat penegak hukum untuk bisa mengusut tuntas kasus pencemaran limbah ini karena dirinya khawatir jika ini tidak diberikan sanksi tegas, maka akan ada pencemaran lingkungan lagi kedepannya yang akan bedampak kepada kesehatan masyarakat.
Kami minta Aparat Penegak Hukum bisa turun tangan menyelidiki kasus pencemaran dari limbah MBG ini, jika memang ada kesalahan yang mengarah kepada pidana, maka kami minta untuk ditindak agar kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini,” tutupnya. (tim)
Tokoh Kepemudaan Desa Pasanggrahan Asep Monang Minta Forkopimcam Sukawening Tindak Tegas MBG yang Buang Limbah dan Cemari Lingkungan







