Kab Bandung, Kecamatan Arjasari, Idisi Online – Kepala Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rosiman mengungkapkan kekecewaannya atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025. Sabtu (29/11/2025) di kediamannya.
“PMK 81/2025 ini benar-benar pil pahit bagi kami, kepala desa. Kami sudah berjuang keras untuk memenuhi semua persyaratan, tapi tiba-tiba ada aturan baru yang membuat kami kesulitan,” ujar Rosiman.

Rosiman menjelaskan bahwa Desa Arjasari telah merencanakan beberapa program pembangunan, termasuk pembangunan jalan desa dan fasilitas kesehatan, yang kini terancam batal karena dana tidak tersedia.
“Kami tidak tahu apa yang harus kami lakukan. Kami sudah memiliki progres dengan warga masyarakat tapi dana tidak cair. Ini sangat menyulitkan kami,” tambah Rosiman.
Rosiman juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang rencana pemerintah memotong 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). “Jika ini terjadi, kami tidak tahu apa yang akan kami lakukan. Ruang fiskal desa kami akan semakin menyempit,” katanya.
Rosiman berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memberikan solusi yang lebih baik bagi desa-desa di Indonesia. Pungkasnya singkat.
Rep. Edwin






