Berita

“Kebebasan Pers Dihalangi Ajudan, Bupati Simalungun Dinilai Tutup Mata”

×

“Kebebasan Pers Dihalangi Ajudan, Bupati Simalungun Dinilai Tutup Mata”

Sebarkan artikel ini

Simalungun, idisionline.com – Suasana halaman Rumah Dinas Bupati Simalungun pada Jumat sore (15/8/2025) berubah menjadi catatan getir bagi dunia pers. Seorang wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik di lokasi itu justru mendapat penghalang dari seorang ajudan bernama Leo, yang mengaku sebagai perpanjangan tangan Bupati Simalungun.

Kehadiran wartawan di rumah dinas tersebut semata-mata untuk meminta konfirmasi atas kerumunan warga yang konon katanya ingin menyampaikan aspirasi. Namun, bukannya mendapat ruang untuk menjalankan tugas, langkah sang wartawan terhenti ketika ajudan Bupati menghadangnya. Leo meminta agar wartawan menunjukkan surat izin resmi jika ingin melakukan wawancara atau konfirmasi terkait peristiwa yang sedang berlangsung.

Padahal, menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan tidak berkewajiban membawa surat izin ketika mencari informasi. Pasal 4 ayat (3) menegaskan dengan jelas: “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Dengan demikian, tindakan penghalangan yang dilakukan ajudan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Tidak berhenti di situ, ajudan Bupati juga menanyai kartu tanda anggota (KTA) wartawan mengatakan jika ingin konfirmasi harus memiliki surat izin, bahkan dengan nada arogan sempat melontarkan tudingan bahwa wartawan itu tidak pernah mengikuti pelatihan pers. Sikap ini jelas keliru, karena otoritas untuk memverifikasi identitas maupun kompetensi wartawan sepenuhnya berada di organisasi pers dan Dewan Pers, bukan pada ajudan seorang kepala daerah.

Wartawan yang dihalangi, Zulfandi Kusnomo, menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan tersebut. Menurutnya, insiden itu bukan hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai kebebasan pers di daerah. “Saya datang hanya untuk konfirmasi, bukan mencari masalah. Tugas saya memastikan informasi berimbang agar masyarakat mendapat berita yang faktual. Tapi saya justru dihadang dan ditanya macam-macam, seolah-olah saya tidak sah sebagai wartawan. Padahal jelas di UU Pers, kami dilindungi,” ujarnya kepada awak media.

Info Lainnya  Bey Machmudin: Kolaborasi Pemdaprov Bersama DPRD Jabar Pastikan PPDB  2024 Adil dan Transparan

Pemandangan di balik pagar rumah dinas itu pun menjadi ironi. Demokrasi yang semestinya bernafas melalui kebebasan pers, justru terasa sesak oleh praktik birokrasi yang tidak pada tempatnya. Seakan-akan, cahaya kebenaran harus terlebih dahulu melewati izin seorang ajudan sebelum bisa disampaikan kepada publik. Hal ini mengingatkan bahwa tanpa pemahaman dan penghormatan terhadap aturan, kebebasan pers bisa terancam bahkan di tengah sistem demokrasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” Dengan ketentuan ini, penghalangan terhadap kerja jurnalistik bukanlah perkara sepele, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Koordinator Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sumatera Utara, Kemas Edi Junaedi, ikut menanggapi insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ajudan Bupati sudah termasuk kategori penghalangan kerja pers yang dilindungi undang-undang. “Seorang ajudan tidak berhak meminta surat izin atau menanyakan KTA wartawan, apalagi menghalangi liputan. Itu bentuk arogansi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Jika tidak memahami aturan, sebaiknya belajar dulu tentang UU Pers, agar tidak mencederai demokrasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari ajudan Bupati Simalungun maupun pihak Pemerintah Kabupaten terkait insiden yang menimpa wartawan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bagi para pejabat dan aparat yang berada di sekitar kepala daerah, agar tidak melampaui kewenangan serta tetap menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

118000766

118000767

118000768

118000769

118000770

118000771

118000772

118000773

118000774

118000775

118000776

118000777

118000778

118000779

118000780

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701