Pendidikan

Aktivis Pendidikan Tegaskan Tugas Pengawas Sekolah Jangan Sebatas Akademik

×

Aktivis Pendidikan Tegaskan Tugas Pengawas Sekolah Jangan Sebatas Akademik

Sebarkan artikel ini

PLH Kadisdik Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat: Optimalisasi Peran dan Tugas Pengawas Pendidikan

Garut,idisionline.com|| Dalam Rapat koordinasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (20/01/2025) guna optimalisasi peran dan tugas Pengawas. PLH Kadisdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menyampaikan pesan penting bagi para pengawas.

Pesan penting yang disampaikan Plh Kadisdik Jabar itu mendapat apresiasi serta beragam tanggapan dari sejumlah pemerhati pendidikan Jawa Barat.

Salah satu tanggapan juga saran yang tak kalah penting nya disampaikan Pemerhati pendidikan Kabupaten Garut, M. Jajang Nurjaman, saat ditemui di Sekretariatnya, Selasa (21/01/2025).

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Pegiat pendidikan yang menakhodai lembaga Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) dab akrab disapa Ceng Djanu itu memberi apresiasi atas pesan Plh Kadisdik Jabar.

“Pesan yang disampaikan Plh Kadisdik Jabar, Kang Deden bagi para pengawas dalam peningkatan mutu akademis disekolah, sangat lah penting. itu merupakan bagian dari tugas pokok Pengawas” ujar Djanu.

Namun selain itu, Djanu mengingatkan, bahwa selain pengawasan akademik, pengawas juga mempunyai tugas yang tak kalah penting.

“Selain tugas akademik, pengawas juga harus turut mengawasi dan membina sistim manajerial sekolah. Nah fungsi pengawasan manajerial tak kalah pentingnya. Namun terkadang terabaikan lantaran berbagai hal” imbuhnya.

Sebuah alasan yang dinilai klasik, menurut M.Djanu adalah sistim manajerial sekolah yang turun temurun.

“Terkadang menjadi sebuah kendala bagi seorang  pengawas untuk lakukan pembinaan manajemen. Sekolah biasanya sudah terbiasa dengan sistem manajemen yang turun temurun. Meski sistim yang diterapkan terbilang buruk bahkan banyak membuka celah penyimpangan” tandasnya.

Padahal, sambung Djanu tugas Pengawas sebagai jabatan fungsional diatur oleh ketentuan dan memiliki tanggungjawab jabatan

“Seorang Pengawas mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat fungsional, untuk melakukan supervisi sesuai ketentuan. Jadi pengawas harus dapat lakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh. Agar satuan pendidikan yang diawasinya tidak bisa main patgulipat dalam penerapan bantuan keuangan” pungkasnya.

***Her

Info Lainnya  Pemkot Bandung Ajak TNI & Polri Gulirkan Program Penguatan Pendidikan Karakter Bagi Siswa dan Siswi SMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *