Untuk membaca, gulir ke bawah!
PemerintahReligius

Koordinasi Lintas Agama dan Lintas Sektoral, Kang DS Sebut Jangan Ego Sektoral

×

Koordinasi Lintas Agama dan Lintas Sektoral, Kang DS Sebut Jangan Ego Sektoral

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online,- Bupati Bandung Dadang Supriatna hadir di tengah-tengah kegiatan Koordinasi Lintas Agama dan Lintas Sektoral di Lingkungan Pemerintah dan Kemenag Kabupaten Bandung dengan tema “Menggagas resolusi tuntas menuju Kabupaten Bandung lanjut Bedas”.

Kegiatan keagamaan yang digelar di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung pada Kamis (1/8/2024) ini, dihadiri para tokoh agama, yaitu tokoh agama Islam, Kristen, Hindu, Katolik, dan Protestan. Dari unsur Dai Kamtibmas, Penyuluh Agama se-Kabupaten Bandung turut hadir.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Cece Hidayat, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah juga turut hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Ikatan Penyuluh Agama RI (Ipari) Kabupaten Bandung ini.

Bupati Bandung mengatakan bahwa pelaksanaan silaturahmi lintas agama ini untuk tetap mempertahankan kondusifitas di Kabupaten Bandung.

“Jangan ego sektoral. Lepaskan pemikiran-pemikiran yang negatif. Maka dari itu, saya sangat bangga dan rindu hari ini bisa bertemu seluruh tokoh agama yang ada di Kabupaten Bandung atas prakarsa Ketua Ipari yang diperkuat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Ia berharap pertemuan tersebut minimal dilaksanakan setahun sekali dan lebih bagus tiga kali dalam setahun.

“Ini wajib, karena penyuluh agama ini yang berperan langsung kepada masyarakat,” kata Bupati Dadang.

“Kita jangan sombong, bahwa kita punya jabatan. Tapi ingat sebelum negara kita merdeka, apa yang sudah diperbuat pahlawan-pahlawan kita  yang gugur pada saat itu. Kita tahu negara kita dijajah oleh Belanda selama 350 tahun. Kemudian dijajah Jepang,” jelasnya.

Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini menyebutkan, pada masa penjajahan itu ada peran dan gerakan pemuda dan sebagainya, sehingga kompak bersatunya tokoh-tokoh agama.

“Saat itu kalau gak salah ada dua tokoh agama yang minta kepada tokoh nasional, Soekarno Hatta untuk membacakan proklamasi, barulah kita bisa merdeka,” tuturnya.

“Setelah merdeka apa yang harus kita lakukan. Sementara kemerdekaan kita sudah masuk sekitar 79 tahun ini. Bangsa kita sudah merdeka. Selama 79 tahun apa yang sudah kita lakukan. Sampai mana pemahaman Pancasila dan butir butir Pancasila. Sejauh mana memahami Undang-undang Dasar 1945,” ungkapnya.

Kang DS mengingatkan tidak boleh menganggap remeh pada seseorang. Tidak boleh ego sektoral. Tidak boleh merendahkan seseorang.

Untuk itu, Kang DS mengucapkan terima kasih kepada Ketua Ipari yang sudah menginisiasi berkumpulnya dengan para tokoh agama yang ada di Kabupaten Bandung.

“Jujur saya baru pertama kali pertemuan seperti ini, selama saya menjabat Bupati 3 tahun 3 bulan,” katanya.

Ia pun mengucapkan permohonan maaf baru saat ini bisa berkumpul dengan para tokoh agama. Kang DS juga mengucapkan terima kasih bisa dilaksanakan kegiatan tersebut.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini turut mensoailsiasikan pendapatan asli daerah (PAD)  Kabupaten Bandung sudah mengalami peningkatan dari semula Rp 960 miliar pada tahun 2021 dan saat ini sudah meningkat menjadi  Rp 1,4  triliun.

“APBD Kabupaten Bandung pun  meningkat yang sebelumnya Rp 4,6 triliun saat ini sudah mencapai 7,51 triliun,” jelasnya. 

Kabupaten Bandung sudah meraih sekitar 350 penghargaan. Penghargaan ini bukan hasil kerja sendiri, tetapi hasil semua masyarakat Kabupaten Bandung.

“Kenapa ini bisa meningkat? Karena kondisi Kabupaten Bandung kondusif. Kenapa kondusif, karena akur. LSM  tidak mengganggu investasi. Tokoh agama memberikan pencerahan kepada umatnya. Artinya ada peran dari bapak ibu yang hadir saat ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bupati Bedas ini mengungkapkan 13 program prioritas  sudah berjalan. Di antaranya, program  insentif guru ngaji pada bidang keagamaan. Program insentif guru ngaji itu bagian dari mengimplementasikan misi keempat  Kabupaten Bandung Bedas, yaitu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para tokoh agama yang sudah memberikan pemahaman dengan cara masing masing dan saling menghargai. Tidak boleh ada perpecahan. Kalau ada yang memprovokasi kita harus waspada. Jangan sampai ada adu domba antara Islam dengan non muslim,” ujarnya.

Kang DS berharap semua agama merasa nyaman dalam menjalankan ibadahnya masing masing.

Pada kesempatan itu, dia  mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024. “Saya titip pada semuanya sukseskan Pilkada yang akan datang,” harapnya.

Ia mengatakan bahwa 13 program prioritas akan dilanjutkan. Tentunya akan dibarengi dengan adanya  penambahan bagaimana untuk SDM, infrastruktur, termasuk perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung.

“Dalam konteks ini kita harus terus melakukan langkah-langkah dan inovasi,” katanya.

Tapi yang paling penting ada lima hal yang harus dilakukan kedepan dan wajib untuk dilaksanakan, yaitu menghadapi Indonesia Emas 2045.

“Maka kita harus mempersiapkan lima hal. Pertama kita harus fokus bagaimana peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan paham digitalisasi. Kedua big data, ketiga riset and development, keempat  institusi yang kuat dan kelima pengelolaan keuangan dengan baik,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, petugas penyuluh memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pendidikan.

Kang DS juga turut menjelaskan IPM (Indeks Pembangunan Manusia)  Kabupaten Bandung yang saat ini sudah meningkat 73,74 poin. Ada tiga indikator yang mempengaruhi, pertama bidang kesehatan, kedua pendidikan dan ketiga daya beli.

“Harapan hidup kita 74,27 tahun. Indikator rata-rata lama sekolah kita dan pendidikan kita masih tidak berbanding lurus. Antara harapan lama sekolah 12,27 tahun dengan rata-rata lama sekolah kita baru 9,10 tahun, sebelumnya 8,8 tahun sehingga ada peningkatan. Indeks daya beli kita sudah meningkat. Ini berkaitan dengan sumber daya,” jelasnya.

Menurutnya, pada bidang pelayanan kesehatan, ada langkah-langkah konkret. Ada penambahan lima buah rumah sakit di Kabupaten Bandung, selama kepemimpinannya. Yaitu RSUD Bedas Cimaung, Kertasari, Tegalluar, Arjasari dan Pacira. Ditambah pembangunan unit sekolah baru, yaitu 20 SMP.

“Untuk menunjang pendidikan, ada program BESTI (Beasiswa Ti Bupati). Pada tahun 2023 dianggarkan 125 mahasiswa, tahun 2024 ini 250 mahasiswa dan tahun 2025 mendatang  dianggarkan 500 mahasiswa. Hal ini untuk mendorong rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bandung meningkat,” katanya.

“Program BESTI ini bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang punya prestasi. Tetapi orang tuanya tidak punya kemampuan secara ekonomi. Maka kita berikan beasiswa sampai selesai sarjana,” imbuhnya.

Termasuk kepada para ASN berikan reward beasiswa untuk melanjutkan program S2 maupun untuk dokter spesialis. “Apabila sudah lulus wajib jadi dokter spesialis di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.

Info Lainnya  Bupati Bandung Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024

Red. Iwan H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701