Garut, www.idisionline.com/,- Salah seorang perangkat Desa Cipancar, Kecamatan Leles Kabupaten Garut berinisial K dituding telah lakukan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama D warga Cipancar.
Tudingan yang dilontarkan D tersebut, dibantah keras oleh K. seperti yang dituturkannya kepada awak media.
“Bagaimana mungkin saya bisa palsukan SHM itu produk BPN. Saya hanya diminta bantu waktu itu oleh D untuk mengurus pembuatan sertifikat. Kemudian saya lapor ke Kades dan diarahkan untuk meminta bantuan H warga Banyuresmi” tutur K.
Lebih lanjut K menjelaskan kapasitasnya dalam pengurusan SHM tersebut, hanya membantu, tidak tahu prosesnya selanjutnya.
“Karena D ingin SHM cepat terbit untuk diagunkan ke bank, saya minta bantuan H hingga SHM itu terbit dan berhasil diagunkan sebagai pinjaman D ke Bank” jelasnya.
Sekarang tiba-tiba D menyatakan SHM itu palsu tidak teregister di BPN saat D hendak mengajukan pinjaman untuk ke Dua kalinya ke Bank.
“Melalui pesan WhatsApp dan voice note, D memberitahukan bahwa SHM itu palsu, dengan nada keras penuh ancaman. Bahkan saya kedatangan beberapa orang wartawan menanyakan hal itu, Saya jawab apa adanya. H yang saya minta bantu urus SHM tersebut juga mengatakan siap untuk mengganti kerugian jika benar itu palsu” papar K.
Diketahui SHM milik D tersebut menurut H, diproses oleh petugas BPN berinisial S. Jelas buku SHM tersebut diterbitkan oleh BPN, namun rupanya tidak didaftarkan oleh S.
*** Heryawan Azizi





