Tebing tinggi, idisionline.com,- Pendaftaran ajaran baru 2024/2025 telah dibuka di seluruh sekolahan dari SMP dan SMA sederajat di Kota Tebing tinggi beberapa hari lalu, melalui jalur yang berbeda beda, ada jalur prestasi dan jalur zonasi sesuai peraturan penerimaan siswa didik baru yang di tetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan jalur prestasi non akademik, salah satu jalur prestasi yang mempunyai penghargaan atau pun sertifikat tingkat internasional, provinsi, kabupaten dan kota yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemerintahan atau induk organisasi yang di akui oleh Pemerintah pada bidang Olah Raga, Keagamaan dan lainnya.
Terkait penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025 melalui jalur prestasi, tim wartawan mendapatkan adanya laporan dari masyarakat /warga Kota Tebing tinggi, bahwasanya salah satu calon siswa (atlit) dari salah satu cabang olahraga raga karate-Do yang mendaftar melalui jalur prestasi olahraga dengan memakai sertifikat status tidak jelas aIias “BODONG” atas nama memakai sertifikat turnamen Karate se-Sumut untuk mendaftar ke salah satu sekolah menengah tingkat atas (SMA) yang berada di Kota Tebing tinggi menjadi sorotan publik.
Tim wartawan mencoba menelusuri terus hari demi hari untuk mencari kebenarannya, setelah ada penelusuran dari mulai sekolah hingga ke KONI Tebing tinggi dan juga kepada Ketua Bela Diri (karate- do) Kota Tebing tinggi, bahwa sertifikat itu diduga sertifikat bodong, dengan memakai nama juara 1 tingkat 57 kg putra dengan atas nama berisinial B untuk mendaftarkan diri ke SMA 2 Kota Tebing tinggi.
Tim wartawan pun kunjungi SMA 2 Tebing tinggi, Kepsek SMA 2 (Helmi) mengatakan, kami tidak tau pak karena mendaftar melalui online dan juga kami tidak tau mana yang asli mana yang palsu sertifikat dari cabang olahraga tersebut pak, yang sudah masuk data kelulusan online tidak bisa lagi di ganggu gugat karena itu putusan dari provinsi”, ucapnya saat di konfirmasi kepsek SMA 2 di ruang kerjanya.
Lepas datangin kepsek tim wartawan pun mencoba mencari fakta-fakta dan kejelasannya terkait sertifikat bodong tersebut dengan mencari tau kebenarannya dari mulai pencarian info dari ketua KONI Tebing tinggi dan Ketua Karate-do Kota Tebing tinggi.
Anton king selaku ketua KONI Tebing tinggi mengatakan kami dari KONI sudah sosialisasi sebelum ada nya pendaftaran ajaran baru dari tinggatkan SD dan SMP, bersosialisi kepada siswa yang ikut di bidang olahraga raga yang berprestasi.
“Jika para siswa/atlit yang ingin mendaftar dengan jalur berprestasi untuk mendaftarkan diri ke salah satu sekolah melalui jalur prestasi non akademik harus kordinasi sama KONI agar sertifikat prestasi yang di daftarkan tersebut memang benar-benar jelas statusnya dan benar-benar berprestasi dan juga dapat di pertagung jawabkan kalau atlit tersebut juara ataupun berprestasi,” ucapnya saat di konfirmasi melalui whatsapp mesenger.
Di lain hari, tim media juga mencoba konfirmasi melalui whatsapp mesengger kepada Ketua Karate-do, (mayjen) yang akrab di panggil, juga mengatakan kami sudah telusurin bang, memang ada turnament tersebut di selengarakan di Kota Pematang Siantar beberapa bulan lalu tepatnya pada tanggal 3/4 November 2023 dalam turnament kejuaran open karate se-Sumatera Utara.
“Tetapi yang abang tanyakan kepada saya dengan atas nama inisial B tersebut tidak ada juara bang, kami coba juga komunikasi kepada tim penyelengara tetapi susah di komunikasikan bang, saya sendiri yang turun ke pematang siantar mau mencari kebenarannya bang,” ucapnya.

Lebih lanjut mayjen lagi saya dapat info dari Siantar dikirimkan salah satu pemberitaan hasil turnament tersebut dan juga sudah saya baca bang, dalam pemberitaan di media cetak (koran), menjelaskan juara satu yang abang bilang atas nama inisial B tidak ada juara satu bang dalam turnamen kejuaran open Karate se-Sumut.
Sambung mayjen ini koran nya bang, yang memberitakan hasil kejuaraan yang beberapa bulan lalu tepat di tanggal 3/4 November 2023 di Pematang Siantar yang menyatakan di antara nama kedua perserta tidak juara, coba abang baca dulu, jelasnya.
Masyarakat yang enggak di sebut namanya berkomentar heran lihat sekolah sekarang status yang jelas tidak lulus, sedangakan setatus yang tidak jelas dengan ke absaannya dan memakai sertifikat bodong lulus, ada apa dengan dunia pendidikan di Kota Tebing tinggi saat ini,….?
Jika ini terbukti jelas adanya pemalsuan dokumen atau pun sertifikat prestasi merupakan tindak pidana dalam pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP dan Pasal 391 sampai dengan pasal 400.1/2023 tentang KUHP, ucap salah satu tim wartawan.
Endrasyah






