Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Ketua Dewan Adat Sunda (DATSUN) Kabupaten Garut – MASDA JABAR
Garut, Idisi Online, (Minggu, 8/11/2026). Dalam program Kompas Siang di KompasTV pada 6 November 2026, Profesor Mahfud MD menyebut ada tiga budaya yang merusak profesionalitas Polri, yaitu:
1. Budaya Suap-menyuap: Praktik saling tukar uang atau suap yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan pelayanan kepolisian.
2. Budaya Geng-gengan: Terbentuknya kelompok-kelompok atau faksi tertentu di dalam institusi Polri.
3. Pelindung (Backup) Kejahatan: Kebiasaan menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan, termasuk jaringan mafia hingga pelaku kriminal di jalanan.
Menurut Prof. Mahfud MD, karena Polri memiliki struktur yang bersifat hierarkis, perilaku jajaran di bawahnya kerap kali akan mengikuti pimpinan. Oleh karena itu, masalah kultural ini dinilai tidak cukup hanya diselesaikan dengan memperbaiki aturan atau pedoman organisasi semata.
Oleh karena itu, tagline ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus menjadi titik kesadaran Polri memperbaiki diri.
Dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bahwa Polri perkenalkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”. Hal ini menegaskan dan menunjukan Komitmen Hadir dan Melayani Rakyat.
Tagline tersebut menjadi konsep transformasi baru yang diusung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengubah kultur sebagaimana telah disebutkan diatas dan juga orientasi pelayanan kepolisian.
Konsep transformasi yang dimaksud mengandung inti Visi dan Arah Perubahan, antara lain :
* Tagline Baru: Menggantikan konsep “Presisi”, tagline “Polisi Bersama Masyarakat” dijadikan semangat utama agar Polri tidak hanya hadir, melainkan benar-benar menyatu dengan warga.
* Menghapus Paradigma “No Viral, No Justice”: Anggota Polri dituntut untuk responsif dan sigap menanggapi laporan atau keluhan masyarakat tanpa harus menunggu kasus tersebut viral di media sosial.
* Kompas Moral Hoegeng: Mengadopsi nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, integritas, dan keteguhan Jenderal Hoegeng sebagai standar kerja institusi.
* Perubahan Orientasi Hasil: Keberhasilan polisi tidak lagi sekadar diukur dari jumlah kegiatan atau penanganan kasus di atas kertas, tetapi dari rasa aman dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
* Prinsip Continuity with Correction: Melanjutkan program yang sudah baik sambil melakukan koreksi tegas terhadap pelanggaran atau penyimpangan di internal kepolisian.
Upaya Memperbaiki Kultur Buruk Polri
Upaya untuk memperbaiki kultur buruk Polri dilakukan melalui agenda Reformasi Kultural guna mengikis mentalitas militeristik, arogansi kekuasaan, budaya koruptif, serta kekerasan sistemik yang selama ini menurunkan kepercayaan publik. Perubahan ini krusial untuk mentransformasikan Korps Bhayangkara menjadi yang humanis, transparan, dan benar-benar bertugas sebagai pelindung serta pelayan masyarakat sesuai tagline ‘Polisi Bersama Masyarakat’.
Adapun upaya yang strategis dan konkret harus ditempuh serta didorong oleh berbagai pihak meliputi beberapa langkah sebagai berikut:
A. Pembentukan Lembaga Khusus dan Kebijakan Strategis
1. Komisi Percepatan Reformasi Polri: Pemerintah membentuk komite/komisi khusus yang secara kolaboratif menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat sipil (seperti ICJR, YLBHI, KontraS, dan lainnya) guna merumuskan cetak biru reformasi kepolisian.
2. Program Quick Wins: Penerapan program taktis internal jangka pendek untuk membenahi perilaku hedonis-koruptif, arogansi anggota, serta mempercepat respons aduan masyarakat.
B. Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas
1. Evaluasi Pengawasan Internal: Meningkatkan fungsi pengawasan di semua tingkatan agar pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan rekayasa kasus dapat ditindak tegas secara transparan.
2. Perlindungan Whistleblower: Memfasilitasi dan menjamin keamanan bagi pelapor internal maupun eksternal yang berani membongkar praktik pelanggaran hukum di dalam institusi.
C. Pembenahan Etika profesi dan Komando
1. Hak Menolak Perintah Hukum/Sempalan: Menegaskan aturan kode etik profesi di mana bawahan diwajibkan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum, norma agama, dan kesusilaan, guna memutus rantai impunitas dan solidaritas korps yang menyimpang.
2. Keteladanan Pimpinan (Waskat): Menerapkan pengawasan melekat oleh pimpinan dan menuntut pertanggungjawaban pimpinan atas perilaku negatif anggotanya melalui pakta integritas.
D. Mengubah Budaya Setoran dan Korupsi Transaksional
1. Menghapus Tradisi Setoran: Memutus praktik “setoran” dari bawahan ke atasan yang sering kali menjadi akar dari pungutan liar (pungli), mafia hukum, dan penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
2. Transparansi Pelayanan: Mengubah sistem pelayanan publik (seperti pengurusan SIM, STNK, dan pelaporan perkara) berbasis digital agar bersih dari pungli dan bebas dari praktik transaksional.
E. Rekonstruksi Pendidikan dan Mentalitas Anggota
* Kurikulum Humanis: Mengikis police culture menyimpang yang diturunkan dari senior ke junior melalui pembenahan kurikulum di lembaga pendidikan kepolisian (Akpol, Setukpa, SPN) dengan penguatan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Dalam upaya memperbaiki kultur buruk Polri ini banyak pendapat dan masukan dari para pengamat dan lembaga masyarakat sipil yang menekankan bahwa reformasi ini tidak boleh hanya berhenti pada aspek regulasi atau bersifat top-down (formalitas di atas kertas), melainkan harus menyentuh tataran petunjuk taktis operasional yang dipraktikkan anggota di lapangan setiap harinya.
Sebagai masyarakat yang terus belajar memahami dan mencintai Polri maka saya membuat tulisan ini sekaligus mengajak segenap masyarakat untuk turut serta mensukseskan tagline ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dibawah kepemimpinan Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto SIK MSi. BRAVO POLRI…!!
Rahayu
*) Penulis aktif juga dalam berbagai komunitas, pemerhati kesejarahan & budaya dan permerhati kebijakan publik.
Tagline ‘Polisi Bersama Masyarakat’ Sebagai Konsep Tranformasi Memperbaiki Kultur Polri













