Bandung, Idisi Online – Selasa (3/11/2026) – Penghapusan konten investigasi karhutla dari media sosial memunculkan pertanyaan serius tentang kebebasan berekspresi, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat.
Hanya 16 jam setelah dipublikasikan, video investigasi ilmiah Nalar Rawat tentang kubah karbon monoksida (CO) dan angka ISPU 1.200 di Kalimantan Tengah dihapus sepihak dari TikTok tanpa penjelasan spesifik. Padahal, konten tersebut merujuk pada data NASA Worldview, laporan Reuters, dan enam jurnal ilmiah internasional.
Penghapusan ini dinilai sebagai pembungkaman suara kritis berbasis sains di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap gambut yang mengandung karbon monoksida dan PM2.5 berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, yang disebut telah menyebabkan gangguan pernapasan pada 283.270 warga di 7 provinsi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membantah bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pernah meminta platform media sosial untukmenghapus atau membatasi konten terkait karhutla. Dalam keterangan pers pada 21 Oktober 2026, Meutya justru menyatakan bahwa informasi masyarakat mengenai karhutla penting untuk membantu pemerintah menangani kebakaran di lapangan. Beliau juga mendorong transparansi algoritma platform digital. (www.antaranews.com 21/10/2026)
Akademisi Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai bahwaMeta perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penghapusan atau pembatasan konten karhutla. Menurutnya, apabila penghapusan terjadi akibat kesalahan algoritma, perusahaan harus mengakui dan memperbaikinya. Ia juga mengingatkan bahwa jawaban Meta AI bukan pernyataan resmi perusahaan dan tidak bisa dijadikan bukti mutlak keterlibatan pemerintah. (www.wartaekonomi.com 23/10/2026)
Komedian Wendy Cagur mengungkapkan bahwa jangkauan unggahan ulang informasi karhutla di Instagram Stories miliknya diduga mengalami pembatasan setelah ia menyuarakan persoalan tersebut. Keluhan serupa disampaikan olehkreator konten Tasya Farasya. Ia membagikan perbandingan jumlah penonton Instagram Stories yang biasanya mencapai sekitar satu juta tetapi turun menjadi sekitar 85 ribu penayangan setelah mengunggah informasi karhutla. (www.wartaekonomi.com 25/10/2026)
Kebebasan bersuara tak cukup sekadar dijanjikan. Fenomena penghapusan konten investigasi karhutla yang memuat informasi berbasis data ilmiah memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola informasi digital. Ketika sebuah konten dihapus tanpa kejelasan spesifik dan transparan, publik berhak mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Karena ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital dapat terancam ketika suara kritis mengangkat persoalan yang menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat.
Sistem demokrasi yang menjanjikan kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi nyatanya belum otomatis menjamin masyarakat dapat menyuarakan fakta dan kritik secara bebas, terutama membahas persoalan kebijakan dan penanganan karhutla ketika berhadapan dengan kepentingan platform, kebijakan moderasi, hingga menyentuh persoalan kekuasaan.
Persoalan karhutla tidak bisa berhenti pada penghapusan konten; ada persoalan mendasar yang harus dijawab: mengapa kebakaran hutan dan lahan terus berulang? Di mana tanggung jawab negara terhadapdampak kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan rakyat, dari gangguan kesehatan hingga hilangnya rasa aman?
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar masalah teknis pemadaman api, melainkan berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, pengawasan, penegakan hukum, serta keberpihakan kebijakan.
Dalam sistem kapitalisme, kepentingan ekonomi dan keuntungan dapat menjadi pertimbangan dominan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika pengelolaan lingkungan lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada keselamatan rakyat, kerusakan ekologis berpotensi terus berulang.
Karena itu, persoalan karhutla dan penghapusan konten kritis harus dilihat secara menyeluruh. Rakyat tidak cukup hanya diberi ruang untuk berbicara, tetapi juga membutuhkan negara yang sungguh-sungguh melindungi kehidupan, kesehatan, dan lingkungan tempat mereka tinggal. Suara kritis yang membela kepentingan rakyat tidak menjamin bisa tersampaikan, karena nyatanya kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi hanyalah teori.
Dalam sistem Islam, kepemimpinan adalah amanah, bukan sekadar kekuasaan. Menjaga kehidupan manusia dan kelestarian lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan, dalam sistem Islam. Penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan, melainkan mengurus rakyat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Negara harus hadir secara nyata dalam mencegah dan menangani karhutla, bukan hanya setelah bencana terjadi. Pencegahan kebakaran, perlindungan kawasan hutan dan gambut, pemulihan lingkungan, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak, semuanya menjadi tanggung jawab negara.
Kebijakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mempertahankan citra keberhasilan penanganan bencana. Negara wajib melakukan pengawasan, mengusut penyebab kebakaran, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau penyebab kerusakan lingkungan sesuai ketentuan syariat. Tidak ada perlakuan istimewa karena kekayaan, kedekatan, jabatan, dan kekuasaan.
Islam memberikan ruang bagi umat untuk menyampaikan nasihat, mengoreksi kebijakan, dan mengingatkan penguasa ketika terjadi penyimpangan atau kelalaian dalam melindungi rakyat, yang merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam. Aktivitas menyampaikan fakta dan mengungkap persoalan yang membahayakan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab sosial selama dilakukan berdasarkan kebenaran, ilmu, dan adab Islam.
Persoalan karhutla tidak akan tuntas jika hanya diselesaikan melalui pergantian kebijakan teknis tanpa memperbaiki paradigma pengelolaan kehidupan. Islam harus menjadi landasan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemerintahan, ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.
Dengan penerapan syariah secara kaffah, kekuasaan ditempatkan sebagai amanah untuk menjalankan hukum Allah, mengurus rakyat dan mencegah segala bentuk kezaliman serta kerusakan. Umat harus berani mengkritisi akar persoalan dan menyadari pentingnya perubahan sistematik menuju penerapan Islam secara kaffah.
Wallahu ‘alam bishawab
Penulis: Yuli Yana Nurhasanah
KETIKA SUARA KRITIS TENTANG KARHUTLA DIHAPUS, DIMANA JAMINAN KEBEBASAN BERSUARA?













