SERDANG BEDAGAI,idisiOnline — Mushab Umair Baladin selaku perwakilan Forum Mahasiswa Intelektual Sumatera Utara angkat bicara menyikapi polemik yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terkait dugaan intimidasi terhadap Nenek Nani, 76 tahun, serta keluhan mengenai genangan air yang diduga berkaitan dengan saluran pembuangan limbah.
Mushab menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Menurutnya, setiap informasi yang berkembang di ruang publik harus ditempatkan dalam kerangka verifikasi fakta, sehingga tidak menimbulkan penghakiman sepihak terhadap pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
“Dalam persoalan seperti ini, kita harus mengedepankan fakta, bukan sekadar opini yang berkembang di media sosial. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” demikian inti sikap yang perlu ditegaskan dalam menyikapi polemik tersebut.
Hak Klarifikasi SPPG Harus Dihormati
Polemik SPPG Rampah Kiri turut diwarnai dengan beredarnya berita acara klarifikasi tertanggal 26 Oktober 2026 yang disampaikan Kepala SPPG, Rico Hartono Hutagaol, S.H.
Dalam dokumen tersebut, pihak SPPG membantah dugaan intimidasi terhadap Nenek Nani. Pengelola juga menjelaskan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di bagian belakang sudah tidak digunakan sejak 28 September 2026 dan menduga genangan air yang dikeluhkan warga disebabkan oleh curah hujan tinggi.
Bagi Forum Mahasiswa Intelektual Sumatera Utara, klarifikasi tersebut perlu diperhitungkan dalam pemberitaan dan penilaian publik. Tidak semestinya seseorang atau suatu lembaga langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi yang belum diuji kebenarannya.
Namun, penghormatan terhadap hak klarifikasi juga harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan objektif terhadap keluhan warga. Keterangan dari pihak SPPG perlu dipertemukan dengan bukti lapangan agar kesimpulan yang dihasilkan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Membela Bukan Berarti Membenarkan Tanpa Bukti
Mushab menilai bahwa pembelaan terhadap SPPG Rampah Kiri harus berlandaskan prinsip keadilan, bukan kepentingan untuk menutup-nutupi persoalan.
Pihak SPPG berhak memperoleh ruang untuk menjelaskan dan membantah tuduhan. Pada saat yang sama, Nenek Nani sebagai warga yang menyampaikan keluhan juga berhak didengar dan memperoleh kepastian atas kondisi lingkungan di sekitar rumahnya.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini sebaiknya tidak diarahkan pada pertentangan antara pengelola dan warga. Fokus utama harus diletakkan pada pencarian fakta, pemeriksaan saluran pembuangan, serta penilaian terhadap kondisi dan fungsi IPAL oleh pihak yang berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, hasil tersebut perlu disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian kepada pengelola SPPG. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan teknis atau lingkungan, langkah perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendorong Penyelesaian yang Transparan
Forum Mahasiswa Intelektual Sumatera Utara mendorong Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah setempat, dan instansi lingkungan hidup yang berwenang untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan langsung terhadap saluran air, kondisi drainase, serta IPAL diperlukan untuk memastikan sumber genangan. Jika dibutuhkan, pengujian kualitas air oleh pihak yang kompeten dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah terdapat pencemaran lingkungan.
Langkah tersebut penting agar klarifikasi tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari proses penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Di tengah berkembangnya informasi di media sosial, masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lengkap dan terverifikasi.
Mahasiswa Harus Mengedepankan Nalar Kritis
Sebagai bagian dari elemen intelektual mahasiswa, penyikapan terhadap persoalan publik semestinya mengutamakan nalar kritis, independensi, dan keberanian menguji setiap informasi berdasarkan bukti.
Sikap kritis bukan berarti harus selalu menuduh, sebagaimana sikap membela juga tidak berarti membenarkan tanpa pemeriksaan. Keduanya harus ditempatkan dalam prinsip keadilan dan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.
Polemik SPPG Rampah Kiri menjadi pengingat bahwa ruang publik membutuhkan pemberitaan yang berimbang, klarifikasi yang terbuka, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.













