SOREANG, Idisi Online – Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil operasi penegakan peraturan daerah.
Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (28/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bea Cukai, unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Ribuan batang rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, serta minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung menegaskan, pemusnahan ini merupakan komitmen Pemkab Bandung dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
“Ini hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai. Kita tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal di Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Selain pemusnahan, Satpol PP juga melakukan pelepasan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dikembalikan kepada pemiliknya sesuai aturan yang berlaku.
Rep. Anggani













