SUKABUMI – idisionline.com || Persoalan aktivitas di area pengolahan emas CV. Mutiara Jagat kembali menjadi sorotan. Di tengah status penghentian kegiatan berdasarkan perjanjian, justru muncul informasi kehadiran sejumlah aparat yang disebut datang atas instruksi komandan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi tersebut.

Direktur CV. Mutiara Jagat, Irman, menegaskan penghentian itu bukan tanpa dasar. Menurutnya, perjanjian antara CV. Mutiara Jagat dan PT. MCM (Mentari Cipta Mineral) secara tegas mengatur hak masing-masing pihak untuk menghentikan kegiatan apabila terjadi persoalan di antara para pihak, dan kegiatan baru bisa jalan lagi setelah ada kesepakatan bersama.

“Penghentian ini sudah sesuai klausul perjanjian. Sebelumnya kedua belah pihak juga pernah difasilitasi pihak Polres agar masing-masing menghormati haknya. Karena itu kegiatan untuk sementara dihentikan,” ujar Irman.

Yang kini menjadi pertanyaan besar adalah, atas dasar apa aparat hadir di lokasi yang statusnya masih dihentikan? Jika tujuannya pengamanan, Irman menilai yang berhak dan wajib mengamankan adalah pemilik izin.

“Kalau tujuannya untuk mengamankan, seharusnya perusahaan kami yang mempunyai kewajiban itu. Ini wilayah kami, area izin usaha kami. Jangan sampai wilayah yang menjadi tanggung jawab CV. Mutiara Jagat justru dimasuki atau digunakan untuk aktivitas oleh pihak yang menurut kami bukan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Bagi Irman, ini bukan soal siapa yang ada di lapangan, tapi soal tanggung jawab hukum. Jika terjadi insiden produksi, kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, atau pelanggaran teknis, maka pemegang izin usaha yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Menyikapi itu, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menilai pemerintah tidak boleh diam. Jika perjanjian sudah jelas menyebut penghentian kegiatan sampai ada musyawarah para pihak, maka pelaksanaannya harus dikawal bersama, bukan dibiarkan mengambang.

Info Lainnya  Terima Duta Besar China, Gubernur Ridwan Kamil Perpanjang Kerja Sama

JWI mempertanyakan logika di lapangan. Untuk apa klausul penghentian dicantumkan dalam perjanjian jika aktivitas masih berpotensi berjalan? Kehadiran aparat dengan alasan pengamanan pun harus dijelaskan secara transparan agar tidak muncul persepsi penghentian hanya formalitas di atas kertas, sementara di bawah tetap beraktivitas.

Menurut JWI, pemerintah daerah dan instansi teknis harus hadir sebagai mediator, bukan penonton. Iklim investasi di Sukabumi dipertaruhkan. Jika konflik antar perusahaan, antara pengusaha putra daerah dan investor, dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum, maka kepercayaan investor akan runtuh.

JWI menegaskan tidak dalam posisi menghakimi siapa benar siapa salah. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak PT. MCM dan aparat terkait diberi ruang hak jawab. Publik kini menunggu klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak liar dan ada kepastian hukum bagi semua pihak.

– Agus Pren