Oleh: Edi Sutiyo, SH ( Praktisi Hukum)
Bandung, idisionline.com- Jangan dianggap sepele saat pejabat, baik Presiden, Wakil Presiden maupun Kepala Daerah seperti, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati atau Walilota maupun Wakil Walikota ketika mereka sebagai pemimpin melakukan kebohongan dan membohongi publik maka hal tersebut bisa di kategorikan melanggar sumpah jabatan.
Bupati atau Wakil Bupati yang berbohong di ruang publik secara substansial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah jabatan.Secara hukum di Indonesia, sumpah jabatan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam sumpah tersebut, seorang bupati berjanji demi Allah/Tuhan untuk memenuhi kewajiban saya sebagai bupati dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya” serta “memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”
Lalu mengapa kebohongan publik melanggar sumpah dan aturan hukum, Pelanggaran Kewajiban Kepala Daerah, Pasal 67 UU No. 23/2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika, dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berbohong kepada masyarakat merusak integritas dan etika pemerintahan.
Dampak Kebohongan (Hoaks/Berita Bohong), jika kebohongan publik tersebut memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran atau kerugian (misalnya melanggar UU ITE atau KUHP), maka Kepala Daerah tersebut dapat dijerat hukum pidana.
Sanksi Pemberhentian jika seorang bupati terbukti melakukan pelanggaran sumpah/janji jabatan, ia dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan melalui mekanisme pengusulan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri setelah mendapat putusan Mahkamah Agung (Pasal 78 dan Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah)
Jadi kebohongan yang di lakukan kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan proses pemberhentian, namun tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebentulnya jika kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah benar- benar terbukti berbohong di ruang publik, langkah yang elegan dan kesatria adalah mundur dari jabatan karena sudah tidak memiliki legitimasi etika dan moral di hadapan rakyat.
