Garut, idisionline.com – Pengelolaan Limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan oleh Klinik Pratama Pakenjeng Medika diduga dikelola secara ilegal, kian terkuak.
Penjelasan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut memperkuat adanya dugaan praktik ilegal yang dilakukan Klinik tersebut dalam pengolahan limbah medis berkategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Berhasil terkonfirmasi diruang kerjanya, Senin (29/06/226) Staf Bidang P2KL Dinas LH Garut, Neng dan Retno menyebut belum adanya data Rintek dan Ijin TPS LB3 klinik tersebut.
“Berdasarkan data yang tercatat di kami,Klinik Pakenjeng Medika belum terdaftar dalam Rencana Tehnis (Rintek) pengajuan ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 (LB3)” jelas Neng setelah melihat data klinik dalam laptopnya.
Kendati seolah enggan memberi penjelasan lebih rinci terkait regulasinya. Retno menimpali lantaran terbatasnya kapasitas, harus sepengetahuan atasan.
“Kapasitas kami terbatas hanya pengawasan saja, untuk lebih jelas harus ijin pimpinan. Kebetulan saat ini tengah dinas luar” timpal Retno
Penjelasan yang disampaikan berdasarkan data yang ada pada DLH, cukup menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan LB3 di Klinik Pakenjeng Medika. Dalam regulasi diisyaratkan bahwa setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki Rintek TPS LB3 dan mendapatkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dari instansi lingkungan hidup setempat. Sebelum diangkut dan dimanfaatkan oleh perusahan resmi.
Dalam implementasinya, Klinik Pakenjeng Medika diduga kuat melabrak aturan tersebut. Bahkan informasi dan fakta lapangan yang berhasil dihimpun awak media mengungkap pengelolaan LB3 yang dilakukan oleh Klinik itu cukup mencengangkan dan terbilang ekstrim.
“Pengangkutan limbah medis seperti jarum suntik dan lainnya dilakukan seseorang menggunakan motor,ke kebun milik Bu Yusma (Pemilik Klinik-Red) kemudian dibakar” ungkap Sumber.
Anehnya dalam klarifikasi yang disampaikan,Klinik tersebut telah menjalin kerjasama dalam pengangkutan dan pemanfaatan LB3 yang dihasilkannya dengan perusahaan resmi yang berdomisili di Karawang. Sementara prosedur yang wajib hditempuh dalam pengelolaan limbah B3 serta Rintek TPS LB3 telah diabaikan Klinik itu.
Guna menjaga persepsi negatif di masyarakat serta adanya kepastian hukum,Publik berharap adanya penanganan Hukum untuk mengungkap dan menindak dugaan praktik ilegal pengelolaan LB3 yang dilakukan Klinik Pakenjeng Medika, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
*** Her/Red
![]()







