PANGALENGAN, IDISI ONLINE – Praktik penjualan seragam sekolah di SMPN 2 Pangalengan, Kabupaten Bandung, diduga kembali terjadi pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Sekolah diduga mewajibkan calon peserta didik baru membeli paket seragam melalui koperasi sekolah dengan biaya sekitar Rp800 ribu per siswa.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Senin (29/6/2026), sejumlah sumber menyebut praktik penjualan seragam tersebut telah berlangsung hampir setiap tahun. Penjualan disebut dilakukan melalui koperasi yang berada di lingkungan sekolah.
Sejumlah narasumber mengaku setiap calon peserta didik baru diminta membayar sekitar Rp800 ribu untuk satu paket seragam. Mereka juga menduga kebijakan tersebut diberlakukan tanpa melalui pembahasan atau rapat bersama komite sekolah.
Apabila seluruh calon peserta didik baru diwajibkan membeli seragam melalui koperasi sekolah, nilai transaksi diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, besaran keuntungan maupun mekanisme penjualan tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 2 Pangalengan, pengurus koperasi sekolah, serta Komite Sekolah guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil dan belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SMPN 2 Pangalengan, pengurus koperasi, maupun Komite Sekolah apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
![]()









