Garut, idisionline.com – Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis berkatagori LB3 di Klinik Pratama Pakenjeng Medika pasca mencuatnya pemberitaan di media ini, persoalannya kini kian meruncing.
Anehnya pihak Klinik bukannya memanfaatkan hak jawab pada media yang pertama kali menyoroti persoalan, namun justru memilih melempar klarifikasi ke media lain secara sepihak, tanpa disertai bukti dan dokumentasi yang relevan.
Langkah tersebut dinilai banyak pihak salah alamat bahkan bisa melabrak asas keberimbangan pers dan gagal meredam persoalan yang sedang bergulir.
Seperti tanggapan yang disampaikan pengamat Media Jawa barat, Dimas Mafia S.sos. ia memaparkan regulasi tentang Pers.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Hak Jawab tegas dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, tindakan Klinik Pratama Pakenjeng Medika ini dinilai menyalahi prosedur ideal” paparnya.
Dimas juga menjelaskan peraturan Dewan pers yang merujuk hak jawab atas berita.
“Merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, Hak Jawab sepatutnya diajukan langsung kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan. Hal tersebut bertujuan agar asas keberimbangan (cover both sides) dan koreksi informasi terpenuhi secara proporsional” jelasnya.
Terpisah, pihak Legal Klinik Pakenjeng Medika, Tomi di kantor hukumnya di bilangan Intan Regensi Garut menyampaikan permohonan maaf ihwal tersebut.
“Mewakili pihak Klinik Pakenjeng Medika kami ucapakan terimakasih kepada rekan-rekan media juga menyampaikan permohonan maaf atas salah persepsi pemberian hak jawab. Memang lazimnya pihak klinik menyampaikan langsung hak jawabnya kepada media awal yang memberitakan. Mungkin karena awan” ucap Tomi, Senin (29/06/2026).
Diakhir perbincangan, Tomi menandaskan akan memberikan arahan lebih intensif kepada pihak klinik.
“Utuk kedepannya kami akan memberi arahan kepada pihak klinik agar lebih baik terutama dalam pelayanan serta pengolahan limbah” Pungkasnya.
Sementara itu asumsi negatif yang terus berkembang atas tata kelola klinik Medika pekenjeng kian merebak mematik polemik dikalangan publik.
*** Her/Red
![]()







