Garut, idisionline.com – Klinik Pratama Pakenjeng Medika yang berlokasi di jalan raya Pakenjeng Kabupaten Garut dalam melaksanakan kegiatan medis nya disinyalir abaikan kelestarian lingkungan.
Pasalnya dalam pantauan awak Media ke klinik tersebut, Jumat (26/06/2026) sejumlah staf yang berada di klinik yang di ketahui milik Yusma itu mengatakan tidak tahu adanya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Kami tidak tahu keberadaan IPAL di klinik, setahu kami hanya ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah medis dibelakang” ucap salah seorang staf klinik.
Ketika awak media meminta ijin untuk ditunjukan keberadaan TPS, staf klinik tampak kebingungan dan perlu meminta ijin dulu.
“Kebetulan ibu sedang berada diluar kota, baiknya komukasi dengan seseorang yang diarahkan oleh ibu dulu” ujarnya seraya memberikan nomor HP seseorang.
Melalui sambungan seluler seseorang yang diketahui bernama Kiki mengaku bagian Humas klinik mengatakan dirinya saat itu sedang di Bandung.
“Kebetulan saat ini saya sedang di Bandung, jika ada waktu bisa besok mungkin ketemu. Jika ingin memantau IPAL dan TPS limbah medis harus ada surat tugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pak”tukasnya.
Alih alih harus ada surat tugas dari DLH, pernyataan Humas Klinik itu ditenggarai hanya upaya menghalangi tugas jurnalistik saja.
Kendati fasilitas pendukung yang wajib dikantongi klinik komersial dalam upaya kelestarian lingkungan (UKL-UPL). Sarana IPAL dan TPS limbah medis yang berkatagori Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (LB3) disinyalir diabaikan.
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah warga dilingkup klinik, TPS limbah medis dari klinik yang dimiliki Yusma istri seorang kepala Puskesmas itu, berada di kebun dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Setahu kami memang tempat pembuangan limbah medis berada di kebun milik Bu Yusma, diangkut dari klinik oleh seseorang ke kebun itu terus di bakar” ungkap salah seorang warga.
Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan ini telah mengalami perubahan dan penyesuaian melalui UU No. 6 Tahun 2023 (yang menetapkan Perppu Cipta Kerja).
Dengan regulasi PP No 101 Tahun 2014 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun limbah medis rumah sakit masuk dalam kategori B3, dimana limbah tersebut terdiri atas : limbah medis dengan karakteristik infeksius.
Sesuai dengan aturan tersebut, sebagai salah satu produsen limbah medis (B3), klinik Pakenjeng Medika jika benar dan dapat terbukti membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang benar dapat dikenakan sanksi.
Sanksi berat pembuangan limbah B3 secara langsung dapat mencemari tanah, air, dan udara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar rupiah.
*** Her/Red
![]()







